oleh

Jalan Beringin Dipasang Portal

DOMPU-Akses masyarakat untuk melewati jalan Beringin di depan kantor Bupati Dompu kini dibatasi. Saat ini ruas jalan itu telah dipasangi palang pembatas atau Portal.

Pemasangan Portal yang disertai rambu-rambu tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi dan pemanfaatan jalan Beringin sebagai kawasan tertib pemerintahan.

Dengan demikian, jalan Beringin saat ini tidak bisa lagi dilalui sembarangan oleh kendaraan. Terutama kendaraan angkutan barang. “Ini masuk program kawasan tertib pemerintahan,” ungkap Ir Syarifuddin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu saat dikonfirmasi media ini, Kamis pagi tadi.

Pemasangan Portal itu dilakukan dibagian utara tepatnya diperempatan kantor Golkar. Dan dibagian selatan persis dipertigaan kantor Pajak.

Adanya pemasangan Portal itu merupakan salah satu cara pencegahan yang dilalukan pemerintah untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Sebab tak ayal, ruas jalan Beringin pada malam hari terutama malam Minggu kerap dijadikan arena aksi ugal-ugalan motor oleh kelompok anak muda.
“Kenyamanan lingkungan pemerintahan wajib kita jaga. Dan Portal itu berfungsi untuk memberikan kenyamanan,” kata Kadishub.

Dijelaskan Syarifuddin Portal itu nantinya akan diaktifkan dengan menyesuaikan kegiatan pemerintahan. “Sifatnya flexibel tidak ditutup mati. Itu bagian rekayasa lalulintas jadi kita sesuaikan dengan kegiatan pemerintahan,” jelasnya.

Setelah diserahterimakan oleh pihak pekerja. Selanjutnya Dishub sebagai Dinas teknis akan melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat sekitar dan pengguna jalan. Pemasangan portal itu diatur dalam Undang-Undang LAJ nomor 22 tahun 2009. (DB02)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]