oleh

195 KK Warga Transmigrasi Woko Gugat Pemerintah

DOMPU-195 Kepala Keluarga (KK) warga transmigrasi Desa Woko Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu NTB menggugat pemerintah melalui Pengadilan Negeri Dompu. Perkaranya teregistrasi dengan nomor 37/Pdt.G/2019/PN-Dpu.

Tiga lembaga yang digugat warga melalui tiga orang perwakilanya yakni Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII Denpasar serta Kementrian Desa Tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta.

Gugatan yang diajukan melalui penasehat hukum Yudi Dwi Yudhayana SH mempersoalkan nasib warga transmigrasi yang tidak pernah mendapatkan hak-haknya sebagaimana lazimnya warga transmigrasi.

Dalam ketentuan seorang transmigrasi mendapatkan jaminan tempat tinggal dan lahan pekarangan, lahan usaha 1 dan lahan usaha 2. Tetapi yang terjadi warga trans hanya mendapatkan rumah dan lahan pekarangan. Sedangkan lahan usaha 1 hanya sebahagian dan lahan usaha 2 seluruhnya tidak diberikan.

Ironisnya lagi pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat diusaha lahan 2. Tetapi pihak Kementrian Kehutanan tidak mengakuinya dengan alasan hasil rekonstruksi bahwa lahan tersebut masuk kawasan hutan. ”Karena masalah ini pula sejumlah warga transmigrasi masuk penjara karena ingin mengelola lahan sesuai dengan sertifikatnya,” terang Yudha.

Atas persoalan tersebut Yudha meminta agar pemerintah dapat memperhatikan nasib warga tersebut dengan memberikan jaminan kehidupan atas hak-hak warga transmigrasi. (DB01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]