oleh

19 Ribu Warga Miskin di Dompu Terima BPNT

DOMPU-Sebanyak 19.580 orang warga di Kabupaten Dompu pada tahun ini mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

BPNT itu merupakan bantuan program pemerintah pusat dalam hal ini pihak Kementrian Sosial. BPNT juga sebagai kegiatan lanjutan dari pelaksanaan program beras rakyat miskin (Raskin) yang sebelumnya telah dinikmati manfaatnya oleh masyarakat kategori miskin.

Warga yang berhak menerima manfaat dari progam BPNT ini adalah murni kelompok masyarakat yang tidak mampu dan masuk ketegori miskin. Masing-masing penerima bantuan ini dihitung per kepala keluarga (KK).
Adapun nilai nominal bantuan yang akan diterima per KK yakni sebesar Rp 150 ribu rupiah.

Berbeda dengan program Raskin. BPNT direalisasikan melalui Bank BRI sebagai pihak yang diberi tanggung jawab melaksanakan pencairan terhadap anggaran bantuan pemerintah tersebut.
Teknis pelaksanaannya yakni dana bantuan masuk ke Bank dan kemudian ditransfer ke masing-masing Ewarung.

Selanjutnya, penerima manfaat bisa langsung menebus atau membelanjakan nominal bantuan itu ke sejumlah E_warung yang telah ditunjuk pemerintah sebagai mitra kerja dalam pelaksanaan program BPNT tersebut.

Dan guna memaksimalkan pelaksanaan pencairan Sembako program BPNT tersebut, pihak pemerintah telah menunjuk sebanyak 86 Ewarung di semua wilayah Kabupaten Dompu.
“Nominal bantuan itu ditebus dengan sembako di e warung diwilayah masing-masing,” tutur Tajudin HIR, SH Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu saat ditemui media ini di ruang kerjanya.

Bantuan Sembilan Bahan Pokok (Sembako) tersebut yakni dalam bentuk beras sebanyak 10 kilo gram,dengan nilai Rp 10.000/Kg, telur ayam 10 butir dengan nilai Rp 2000 per butir dan daging ayam 1 kilo gram dengan harga Rp 30 ribu per kilo gram. “Bisa juga KPM mengganti item sembako dengan jenis lain seperti sayur mayur tanpa mengurangi nilai nominal bantuan yang diberikan,” papar Tajudin HIR.

Saat penebusan Sembako ke Ewarung, masing-masing Kelompok Penerima Manfaat (KPM) wajib membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kegiatan transaksi pada program ini akan dilaksanakan pada tanggal 10 setiap bulan. “Selain pengentasan kemiskinan, program ini juga bertujuan menekan angka stunting,” katanya.

Program BPNT ini mendapat pengawasan langsung dari sejumlah tenaga pendamping. Data terhadap para penerima manfaat menurut Tajudin itu berasal dari data yang disampaikan oleh pihak desa dan kelurahan. Untuk validasi data dimaksud, akan dilakukan musyawarah ditingkat desa terlebih dahulu. “Data yang disampaikan desa wajib dilampirkan berita acara Musdes. Jadi tidak sembarang mengajukan data,” pungkas Tajudin. (DB02)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]