oleh

Divonis Tujuh Tahun Penjara, Terdakwa Narkoba Coba Bunuh Diri

DOMPU-Seorang wanita yang menjadi terdakwa kasus narkoba mencoba bunuh diri dengan meminum cairan pembersih lantai di Pengadilan Negeri Dompu, Kamis 12 Maret 2020.

Wanita berinisial AY 45 tahun itu rupanya kecewa dengan putusan hakim yang memvonisnya dengan tujuh tahun penjara. AY ditangkap bersama suaminya HI 47 tahun dirumahnya di Kelurahan Montabaru Kecamatan Woja Dompu NTB.

Usai menjalani sidang putusan kedua terdakwa dikembalikan ke sel Pengadilan setempat. Tak lama berada disana terdengar teriakan suami korban melihat kondisi istrinya. Kuasa Hukum terdakwa Kartika Candra Divinubun, SH yang mendengar teriakan itu langsung datang dan melihat korban pingsan dengan mulut berbusa.

Untuk menyelamatkan nyawa korban langsung dilarikan di RSUD Dompu untuk mendapatkan perawatan medis.

Kuasa hukum terdakwa  Kartika Candra Divinubun, SH menyatakan korban kecewa dengan putusan hakim hingga 7 tahun penjara. Sementara tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara. ”Dia kecewa dengan putusan hakim tadi, maka nekad mau bunuh diri,” papar Kartika Candra. (DB01)

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]