oleh

Kasat Resnarkoba Dompu, Dua Bulan Menjabat 15 Kasus Ditangani

DOMPU-Peredaran narkoba dan sejenisnya di Kabupaten Dompu ternyata tidak main-main. Bayangkan baru dua bulan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S Sos telah menangani sedikitnya 15 kasus narkoba dari berbagai wilayah kecamatan dengan total tersangka 18 orang.

Data itu terungkap saat diwawancarai Kamis, 9 Maret 2020, menurut Tamrin para pelaku sebagian besarnya adalah pemain lama. ”Bahkan ada dua tersangka baru keluar dari penjara,”tuturnya.

Diuraikan Tamrin Dari 15 kasus tersebut terbagi dalam tiga kategori peran tersangka, yakni sebagai pemakai, penjual dan pengedar. Kini ke 15 kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. ”Bahkan sudah ada yang dilimpahkan ketahap dua,”paparnya.

Kasat Resnarkoba ini berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang menjadi pemakai, penjual, pengedar dan bandar narkoba. Untuk melakukan hal itu Thamrin berharap peran serta seluruh elemen masyarakat didaerah ini untuk ikut berkontribusi memberikan informasi terkait dengan kegiatan yang mengarah kepada kejahatan tersebut.

”Dengan peran serta elemen masyarat diharapkan menutup ruang bagi mereka untuk memakai, menjual serta mengedarkan barang haram tersebut,” ulasya.

Selain itu Tamrin juga berharap agar orang tua, tokoh masyarakat dan tokoh agama dapat mengedukasi warga bahwa betapa berbahayanya bila bersentuhan dengan narkoba. (DB01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]