Kasus Blokir Jalan, Tiga Ditangguhkan, Satu Dikembalikan ke Rutan Polres Dompu

Hukum & Kriminal277 Dilihat

DOMPU-Kasus blokir jalan dengan empat tersangka yang ditangkap dan dibawa ke Polda NTB masih diproses lebih lanjut. Hanya saja tiga dari empat terduga pelaku ditangguhkan penahananya, satu lainya dikembalikan ke Rutan Polres Dompu.

Kapolres Dompu melalui Kasubag Humas Bripka Hujaifah membenarkan ada tiga terduga pelaku yang diditangguhkan penahananya. ”Benar tiga ditangguhkan, satu dikembalikan ke rutan Polres Dompu,” ungkap Hujaifah.

Yang dikembalikan ke Rutan Polres atas nama dengan inisial Syar 30 tahun dan dia akan kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Dompu.

Untuk diketahui penangguhanan penahanan adalah merupakan proses hukum yang dikenal dalam KUHP. Seseorang diberi penangguhan atas alasan-alasan tertentu terutama harus kooperatif bila waktunya menjalani pemeriksaan. (DB01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *