oleh

LPA Dompu Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Anak FA

DOMPU, – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Dompu NTB, meminta Kepolisian Resor Dompu agar obyektif dan profesional menangani kasus anak FA 17 tahun atas dugaan penghinaan terhadap Institusi Polri serta kasus dugaan pengeroyokan.

“Kita berharap kepada kepolisian agar bekerja secara profesional, karena kasus FA itu harus ditangani sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak,” ujar Sekeretaris LPA Dompu M Zaelani, SE.

Zaelani juga mengatakan bahwa, sebagai seorang anak, hak FA selama menjalani proses penyelidikan maupun penyidikan itu dijamin oleh Institusi Kepolisian.

“Termasuk jaminan ketika ancaman hukuman FA dibawah 7 tahun, dia bisa saja untuk tidak ditahan,” katanya.

Selama proses hukum, LPA sendiri akan terus mendampingi FA. Sementara terkait luka lebam yang dialami FA pasca diamankan oleh polisi, Zaelani mengaku masih akan menyelidiki fakta yang sebenarnya.

“Kalaupun luka lebam itu terjadi diluar prosedur hukum, maka oknum yang melakukannya akan berhadapan dengan LPA, dan secara kelembagaan LPA akan mengusut tuntas,” tegas Zalani.

Namun kata Zaelani, berdasarkan keterangan awal yang di dapat dari pihak kepolisian, bahwa luka lebam itu terjadi akibat FA terjatuh ketika berusaha kabur saat hendak ditangkap polisi.

“Jujur saja, kami sempat menduga-duga kenapa muka FA bisa lebam setelah dilakukan penangkapan. Namun tadi kami sudah menerima peryataan dari polisi, bahwa luka lebam itu akibat FA terjatuh. Akan tetapi kami masih akan menggali lagi informasi dari FA sendiri,” katanya.

Zaelani sendiri meyakini, bahwa aparat penegak hukum akan bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya, termasuk memperhatikan hak anak yang dijamin perlindungan hukumnya.

“Apalagi FA ini masih terduga pelaku, dan sebagai anak dia dijamin oleh undang-undang,” tegas Zaelani.

FA 17 tahun merupakan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan warga Kecamatan Hu’u. Ia diamankan polisi pada, Minggu (24/05) atas kasus dugaan pengeroyokan serta kasus dugaan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian yang di unggah melalui Facebook.

“Kronologis yang kami dapat, awalnya FA ini tersandung kasus dugaan ujaran kebencian pada institusi Polri, namun kemudian ada kasus lain lagi yang menimpanya, yakni kasus dugaan penganiyaan dan pengeroyokan,” ungkap Zaelani. (DB05)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]