oleh

Pemkab Dompu Dapat Sanksi Dari Menteri Keuangan

DOMPU-Kabupaten Dompu dan lima Kabupaten lain di NTB mendapat sanksi dari Menteri Keuangan RI. Sanksi diberikan karena pemda belum melaporkan realokasi dan refocusing anggaran penanganan Covid-19.

Hal itu diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) Menkeu dan Menteri Dalam Negeri. Paling lambat pemda harus melaporkan hasil realokasi 23 April lalu. Enam Kabupaten yang disanksi itu adalah Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Limbok Timur, Lombok Tengah, KLU dan KSB.

Sanksi yang harus diterima oleh enam Kabupaten di NTB adalah penundaan Dana Alokasi Umum sebesar 35 persen. Asisten II Pemprop NTB Ir H Ridwansyah membenarkan sanksi yang dijatuhkan pusat atas enam Kabupaten di NTB.

Menurut Ridwan sebenarya seluruh Pemda di NTB sudah melakukan realokasi dana untuk penanganan Covid-19. Hanya saja, pada saat batas akhir pelaporan mereka belum menyerahkanya.

”Konsekuensi belum terlaporkan itu akhirnya penundaan DAU,” katanya.

Pemprov sendiri sudah melaporkan ke pusat sehingga tidak dikenakan sanksi. Ia menyebut dana yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp 900 miliar, tapi hanya Rp 500 miliar dana yang murni bisa dipakai. ”Sisanya berupa program yang tidak bisa diubah, tapi dilabel sebagai penanganan Covid,” jelasnya.

Ke depan ia berharap pemda mengikuti aturan pusat sehingga tidak dikenakan sanksi. Terlebih tingkat ketergantungan APBD pada dana transfer pusat masih tinggi. ”Kalau DAU terunda, kegiatan-kegiatan daerah akan terhambat,” katanya.

Kondisi saat ini, kata Ridwan, mengharuskan semua pemda bekerja keras mengatasi berbagai permasalahan, termasuk koordinasi dengan pusat dan provinsi harus tetap jalan. (DB01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]