oleh

Pengembangan Kasus FA, Bapak dan Anak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kepemilikan Senjata Api

DOMPU-Babak baru pengembangan kasus FA pelajar 17 tahun yang memposting ujaran kebencian terhadap institusi Kepolisian diakun FB sambil menenteng  senjata api oleh Polres Dompu menetapkan bapak dan anak Ju 38 Tahun dan AR 20 tahun Warga Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Dompu NTB sebagai tersangka terhadap kepemilikan senjata api.

Bapak dan anak ini diduga melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Senjata api berikut dua peluru aktif yang disimpan dalam kotak rokok ikut ditunjukan saat digelar jumpa pers yang dipimpin oleh Waka Polres Dompu  Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH didampingi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland C, S.T.K di Polres setempat Selasa (26/5).

Kornoogisnya sebagaimana yang disampaikan Wakapolres setelah FA diamankan ditanyakan senjata api yang terlihat di foto profil akun yang bersangkutan. Ternyata senjata api itu milik temanya A 20 tahun, A kemudian ditangkap dan diamankan.

Dari pengakuan A senjata itu milik ayahnya J 38 tahun dan J mengakui kalau senjata itu telah disembunyikan dipinggir pantai setelah postingan FA viral dimedia sosial. Tim Polres membawa J untuk menunjukan lokasi senjata disembunyikan.

J Kemudian mengambil senjata yang sudah ditimbun dipasir pinggir pantai sekitar desa tempat tinggalnya. Kini bapak anak ini tengah diproses lebih intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. (DB01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]