oleh

Tarif Bebas Covid 19, Kebijakan Yang Kurang Bijak

Oleh : Suherman

Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu akan memberlakukan kebijakan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah ditengah pandemi covid-19 harus membuat surat keterangan bebas covid-19.

Kebijakan agar masyarakat membuat surat keterangan sebagai dokumen melakukan perjalanan keluar daerah itu baik dan patut diparesiasi serta selayaknya didukung.

Namun yang menjadi masalah adalah ketika membuat surat keterangan tersebut, masyarakat akan dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000.000,- . Dengan alasan untuk membatasi warga yang akan melakukan perjalanan keluar daerah dengan mudah.

Menurut saya, kebijakan ini kurang bijak. Untuk membatasi agar masyarakat tidak mudah dan “seenaknya” keluar daerah bukan dengan “mematok” tarif surat keterangan yang kesannya membebani. Namun, sebaiknya cara dan prosedur pembuatan surat keterangannya yang harus dibatasi dan diperketat.

Misalnya bagi masyarakat yang ingin keluar daerah dan membuat surat keterangan, harus jelas alasan dan tujuan serta didukung dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan untuk apa mereka melakukan perjalanan keluar daerah.

Kalau alasan dan tujuan tidak jelas serta tidak didukung dengan bukti-bukti yang jelas, maka pihak terkait (Rumah Sakit dan Puskesmas) berwenang dan berkewajiban menolak untuk mengeluarkan surat keterangannya.

Ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang kurang stabil akibat pandemi Covid-19. Justru kebijakan ini akan menambah masalah baru dan berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun konflik politik.

Lagi pula ditengah pandemi Covid-19 ini tidak semua masyarakat ingin dan akan melakukan perjalanan keluar daerah kecuali yang benar-benar penting dengan alasan dan tujuan penting. Karena mereka juga takut dan khawatir akan tertular atau terinfeksi covid-19.

Paling yang melakukan perjalanan keluar daerah adalah mahasiwa/pelajar, pasien dan keluarganya yang melakukan perawatan rujukan, pegawai pemerintah yang mendapat tugas atau masyarakat umum yang memang memiliki tujuan dan alasan penting untuk mengikuti suatu kegiatan berdasarkan undangan atau panggilan. Dan semacamnya.

Untuk itu, pemerintah daerah Kabupaten Dompu harus berpikir ulang dalam menyusun regulasi dan kebijakan terkait dengan standar biaya pembuatan surat keterangan ini. Disamping itu, terkait dengan rencana kebijakan tersebut, pemerintah daerah juga harus memberikan penjelasan informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Misalnya memberikan penjelasan soal uang lima juta ini digunakan untuk keperluan apa. Siapa saja yang “digratiskan” atau membayar surat keterangan bebas covid-19. Apakah hanya mahasiswa, pelajar dan pasien perawatan rujukan yang gratis, bagaimana dengan masyarakat umum yang memiliki keterbatasan. Termasuk bagaimana cara dan prosedur pembuatannya serta informasi-informasi penting lainnya yang perlu diketahui masyarakat.

Untuk diketahui bahwa Kabupaten Dompu telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Di dalam Perda tersebut sudah jelas tertuang biaya pemeriksaan dalam rangka penerbitan berbagai jenis surat keterangan kesehatan.

Mestinya perda ini tetap dijadikan acuan dan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam rencana menyusun standar biaya pembuatan surat keterangan bebas covid-19.

Selain itu, untuk melakukan tes bebas covid-19. Pemerintah Daerah saat ini telah memiliki alat rapit tes yang berasal dari bantuan beberapa pihak, salah satunya bantuan dari PT STM yang berjumlah sekitar 20.000 alat rapit tes.

Harusnya ketersediaan alat itu mencukupi untuk kebutuhan rapid tes masyarakat. Sehingga tidak perlu lagi membebani masyarakat atau sekurang-kurangnya jikapun masyarakat harus membuat surat keterangan, maka dengan biaya ringan dan terjangkau.

Berharap Pemerintah Kabupaten Dompu lebih bijak dan cermat serta meninjau kembali rencana biaya lima juta untuk pembuatan surat keterangan bebas Covid-19. Ditengah musibah pandemi covid-19, sungguh itu kebijakan yang kurang bijak!

Penulis : Masyarakat biasa yang meminati urusan sosial dan politik.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]