oleh

Ternyata Blokir Jalan Bisa Diproses Hukum

DOMPU-Babak baru bagi pelaku blokir jalan, ternyata aksi menutup jalan umum adalah sebuah kejahatan yang bisa diproses hukum. Buktinya empat warga Tekasire ditangkap tim gabungan Polres bersama tim Kompi C Brimob Dompu 12 Mei 2020.

Setelah ditangkap keempat warga itu digelandang langsung ke Mapolda NTB untuk dimintai pertanggungjawabanya. Kempat warga itu adalah FF (27) Dusun Jati Mengi Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa, PA (27) Dusun Mbawi Desa Mbawi Kecamatan Dompu, S (30) alamat DusunTekasire Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa, dan S (30) alamat Dusun Jati Makmur Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Aksi tutup jalan ini sebenarnya berlangsung pada 13 Maret 2020 lalu, menyusul ketidak puasan warga atas penanganan polisi terkait dugaan tewasnya keluarga mereka yang diduga suaminya terlibat.

Tapi karena saksi dan alat bukti tak mengarah kepada suaminya, Polres tidak bisa berbuat apa-apa untuk menangkap dan menahan. Atas dasar itu warga memblokir jalan negara hingga berjam-jam dan menimbulkan kemacetan hingga berkilometer panjangnya.

Keempat tersangka dinilai telah melanggar pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 274 Ayat (1) UU RI NO.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan atau Pasal 192 Ayat (1) KUH-Pidana.

Aksi penutupan jalan bukan lagi fenomena baru bagi masyarakat Dompu dan Bima. Ketidakpuasan terhadap sesuatu dilampiaskan dengan menutup jalan tak perduli jalan negara sekalipun dan menjadi akses satu-satunya.

Tetapi selama ini aparat penegak hukum sepertinya tidak peduli untuk memperoses hukum para pelaku. Yang bisa dilakukan hanya meminta untuk membuka jalan agar lalu lintas kembali normal alias tidak macet, setelah itu selesai.

Menangkap empat pelaku yang memblokir jalan di Kecamatan Manggelewa adalah potret baru bagi penegakan hukum didaerah Dompu. Aparat Penagak Hukum tidak hanya bisa menangkap empat orang ini saja, pelaku lain yang berpotensi juga beraksi sama dengan ini supaya ditangkap dan diproses juga.

Masyarakat sudah terlalu lama menunggu penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap pelaku pengganggu ketertiban umum. Blokir jalan seolah menjadi kebiasaan untuk melampiaskan kekesalan terhadap sesuatu, dalih penyampaian aspirasi menjadi tameng, tapi disisi yang lain kepentingan umum menjadi terganggu. (DB01)

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]