oleh

Tim Jatanras Dompu Tangkap Pelaku Curat

DOMPU-Tim Jatanras Polres Dompu, Rabu (27/5) menangkap RM, 28 tahun warga Lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Dompu NTB. Dia diduga melakukan kejahatan dengan cara membongkar rumah (Curat) sehingga menyebabkan kerugian terhadap korban.

Aksi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Roland Ivand Crestofel, S.T.K. Setelah menerim informasi tentang keberadaan pelaku dirumahnya, tim Jatanras langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan.

Saat itu pelaku sedang berjalan keluar dari rumahnya dengan mengenakan sarung, tak membuang waktu tim langsung meringkusnya dan membawanya ke Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut.

Modes operandi pelaku dengan mencongkel pintu rumah korban dan masuk. Dikamar korban pelaku mengambil tablet Samsung dan uang tunai sebesar Rp 10 juta. (DB01)

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]