oleh

275 Orang CJH Batal Naik Haji Tahun Ini

 

DOMPU-Sebanyak 275 orang warga Kabupaten Dompu batal melaksanakan ibadah haji tahun ini. Hal ini terjadi lantaran adanya kebijakan pemerintah untuk pembatalan pemberangkatan calon jamaah haji (CJH) asal Indonesia, pada tahun ini.

Kebijakan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini ditegaskan pemerintah melalui surat Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Pemberangkatan Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini.

Faktor dibalik munculnya kebijakan pemerintah terkait pembatalan ibadah haji tahun ini salah satunya yakni mempertimbangkan kondisi kesehatan dan keselamatan jiwa calon jamaah haji (CJH) ditengah pandemi virus corona diaeses atau Covid 19.

Karena memang sulit dipungkiri, pandemi Covid 19 saat ini telah melanda hampir semua negara di muka bumi ini. Dan setiap hari trend perkembangannya semakin meningkat. “Ya tahun ini pemerintah meniadakan penyelengaraan ibadah haji. Termasuk CJH (Calon Jamaah Haji) dari Dompu batal naik haji tahun ini,” ungkap Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Dompu, Drs H Symasul Ilyas seraya membenarkan adanya kebijakan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 ini.

Pada tahun ini tercatat ada 275 orang warga Kabupaten Dompu yang secara resmi siap diberangkatkan ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji. “Nama-nama ini sudah melakukan pelunasan biaya haji dan siap diberangkatkan sebagai calon jamaah haji (CJH). Tapi apa boleh buat, mengingat situasi ya terpaksa dibatalkan,” tutur Syamsul Ilyas.

Meski demikian, sejumlah CJH menurut dia tidak perlu berkecil hati atau cemas dan khawatir. Sebab, sebanyak 275 orang CJH ini dipastikan akan naik haji pada tahun 2021 mendatang.

Terkait masalah biaya haji yang telah lebih awal disetorkan secara lunas. Pihak CJH juga diberikan kelonggaran. Dengan ketentuan hanya diperbolehkan menarik kembali biaya pelunasan haji dan tidak diperkenankan menarik semua biaya setoran awal. “Silahkan tarik biaya pelunasan saja. Jika menarik setoran awal maka CJH secara tidak langsung menggugur diri dan batal naik haji tahun depan,” jelas Kakan Kemenag.

Untuk proses penarikan biaya pelunasan. Setiap CJH bisa dilaksanakan pada pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang berkantor pusat di Jakarta. Dan nantinya akan difasilitasi melalui Bank yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.

Biaya pelunasan yang bisa ditarik kembali oleh para CJH itu sebesar Rp 12 juta rupiah. Sementara nilai setoran awal Rp 25 juta rupiah tidak diperkenankan untuk bisa ditarik.

Syamsul Ilyas menegaskan, meski batal naik haji namun biaya ibadah haji para CJH tersebut dipastikan tersimpan dengan baik dan aman pada pihak BPKH. “Sampai hari ini baru ada satu orang yang mengajukan permohonan penarikan biaya pelunasan. Tidak perlu cemas, dana haji itu aman dan tidak akan diganggu gugat,” tuturnya.

Ia mengharapkan kepada seluruh CJH agar tetap tenang dan selalu berdoa serta bisa menjaga kondisi kesehatan secara baik dan benar. “Semoga CJH di Dompu bisa tetap menjaga kondisi kesehatan sehingga pada saat diberangkatkan nantinya tidak menemui kendala berarti,” tutur Kakan Kemenag Dompu.

Jumlah 275 orang CJH yang sedianya akan diberangkatkan haji tahun ini merupakan bagian dari kuota Provinsi NTB yang tercatat sebanyak 4.000 orang.

Dan setiap tahunnya total kuota ini harus dipenuhi oleh 10 kabupaten kota yang ada diwilayah NTB. (DB02)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]