oleh

Apa Kabar Pelaku Pemerkosa Anak Kandung di Sel Polres Dompu?

DOMPU-Pelaku pemerkosa anak kandung NS 43 tahun warga Dusun Mumbu Kecamatan Woja Dompu NTB kini tengah meringkuk disel tahanan Polres Dompu. Dia harus mempertanggujawabkan perbuatanya yang tega menodai anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel mengakui sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pasca pengobatan luka-luka yang diderita akibat amukan massa yang marah.

Cabuli Anak Kandung, Warga Mumbu Diamuk Massa Hingga Sekarat

Hasil pemeriksaan tersangka, dia mengakui perbuatanya meniduri anaknya hingga berulang kali. Modusnya tersangka menyelinap masuk kamar anaknya ditengah malam atau dini hari disaat istrinya sedang tertidur lelap dan mengajak anaknya.

Korban selalu menolak, tapi tak kuasa karena sang ayah mengancam akan membunuhnya bila tak dilayani. Tak kuasa terus melayani sang anak menceritakan pada pamanya dan seisi kampung heboh dan menghajar pelaku hingga sekarat.

Detik-Detik Anggota Polsek Woja Dihajar Batu Saat Evakuasi Pelaku Pencabulan Anak Kandung

Kini pelaku dijerat dengan pasal yang berlapos yakni , pasal 81 ayat 2 dan 3, dan atau pasal 76E Jo, pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubuhan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 1 ke-1 Ayat 2; Jo Pasal I ke-3 Ayat 1.

Kemudian peraturan pemerintah penganti UU RI No. 11 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (DB01)

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]