oleh

Hadapi Covid 19, Pemerintah Dinilai Panik

DOMPU-Pemerintah pusat maupun daerah dinilai panik menghadapi wabah Covid 19, akibatnya mereka kehilangan kreatifitas serta terobosan dalam menghadapi virus yang katanya ‘mematikan ini’.

Penilaian ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Dompu Ir Muttakun menanggapi rencana Pemerintah Kabupaten Dompu yang akan menaikan tarif Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) atau bebas Covid sampai dengan Rp 5 juta.

Atas rencana tersebut, Muttakun minta agar Bupati DompuĀ  berhati-hati menetapkan tarif SKBS apalagi menetapkan besarnya biaya surat keterangan bebas Covid-19 di luar ketentuan.

Dalam Perda Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dengan alasan apapun apalagi upaya menaikkan tarif dikaitkan untuk mencegah mobilitas dan penyebaran Covid-19 yg tidak diatur dalam ketentuan perda maka itu adalah tindakan arogansi.

”Saya justeru mengajak Bupati Dompu sebagai mitra DPRD untuk bersama melihat kembali bahwa sesuai Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 bahwa retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Memang dalam pasal 155 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009 menjelaskan bahwa penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Dan karena Perda Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sudah ada maka Bupati Dompu tidak boleh semena-mena menaikkan tarif diluar dari ketentuan perda yang ada,”paparnya.

Ditambahkan, menetapkan tarif diluar ketentuan adalah sebuah pemaksaan yang tak dapat dibenarkan. Alasan agar warga tidak melakukan perjalanan keluar daerah tentu sangat membebani.

”Pertanyaannya, efektifkah pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara mensyaratkan perlunya surat keterangan kesehatan bebas Covid-19 dengan pembebanan biaya yang begitu tinggi kecuali kelompok warga tertentu,”.tanyanya.

Ditengah kehidupan sosial ekonomi yang terdampak oleh Covid-19 sangat tidak etis pemerintah membebani masyarakat padahal pelayanan publik yang mudah, murah, cepat dan terjangkau adalah haknya masyarakat.

Kalau penerapan atas tarif retribusi masih dilakukan oleh pemerintah di luar ketentuan Perda kata Muttakun maka sebagai wakil rakyat tidak akan diam untuk melaksanakan fungsi pengawasan dalam hal ini pengawasan atas pelaksanaan Perda bahkan akan memanggil Bupati Dompu melalui Pimpinan DPRD hingga meminta keterangan jikalau kebijakan yg dikeluarkan terbukti menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pemerintah Daerah akan membatasi ruang gerak warga dengan mengenakan tarif hingga Rp 5 juta kepada warga yang akan bepergian keluar daerah melalui Surat Keterangan Berbadan Sehat kecuali mahasiswa dan warga yang berobat. (DB01)

 

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]