oleh

Pengelolaan Aset Daerah Dinilai Buruk

 

DOMPU-Menyikapi adanya sejumlah aset pemerintah yang faktanya ternyata tidak tercatat sebagai aset milik daerah kini menuai tanggapan lembaga legislatif.

Ketua komisi I DPRD Dompu, Ir Muttakun kini angkat bicara. Menurutnya tidak tercatatnya sejumlah lapak dan kios sebagai aset daerah itu merupakan hal yang sangat tidak masuk akal. Apalagi keberadaan bangunan itu telah lama ada dan telah bertahun-tahun pula ditarik retribusi oleh pemerintah. “Jika demikian, maka ini cerminan buruknya pengelolaan aset dan barang milik daerah,” tandas politisi Nasdem itu saat dikonfirmasi media ini.

Sebagai komisi yang membidangi masalah aset daerah. Pihaknya kata Muttakun sangat antusias dan cukup aktif untuk melakukan pengawasan dan control terkait pengelolaan aset milik daerah yang dilaksanakan oleh eksekutif dalam hal ini Pemkab Dompu.

Dalam sistim pemerintahan, kewenangan dan tangguang jawab pengelolaan barang dan aset milik daerah kata Muttakun itu secara jelas tertuang dalam ketentuan aturan yakni Peraturan Daerah (Perda).

Merujuk pada pasal 10, Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah maka secara berturut-turut tanggung jawab atas pengelolaan barang milik daerah ada pada bupati sebagai pemegang kekuasaan.

Dan pasal 11 kewenangan sebagai pengelola ada pada Sekretaris Daerah (Sekda). Sementara pasal 12a BPKAD adalah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang. “Sangat disayangkan lapak yg sudah dibangun bertahun-tahun tidak dikelola dengan jelas. Bahkan tidak ada dalam pencatatan aset daerah. Tentu ini melanggar ketentuan aturan yang ada,” tegas Muttakun.

Selain persoalan aset yang tidak tercatat dan terdata dengan baik. Adanya praktek merubah bentuk fisik hingga sewa menyewa dari tangan ke tangan dengan harga tinggi oleh oknum pengguna bangunan kios merupakan wujud kurang pedulinya pemerintah.

Padahal penegasan terkait status penggunaan aset daerah untuk dikelola pihak lain tertuang secara jelas pada pasal 59 Perda nomo 3 tahun 2019.

Lemahnya kinerja pihak eksekutif terkait fungsi tata kelola aset dan barang milik pemerintah daerah tersebut semakin memperkuat lembaga DPRD terhadap dugaan banyaknya aset daerah yang belum dikelola secara baik dan optimal. “Kami mencurigai masih ada banyak barang milik pemerintah yang tidak dicatat sebagai aset daerah. Lapak di cabang cakre salah satu contohnya, ” ujar mantan aktivis garis keras di Bumi Nggahi Rawi Pahu itu.

Perihal penarikan retribusi yang selama ini dilakukan pemerintah melalui pihak Bapenda. Menurut Muttakun hal itu bisa saja tidak sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Sebab menarik memungut retribusi terhadap objek yang tidak masuk dan tercatat dalam aset atau barang milik daerah itu tindakan
pungutan liar (Pungli). “Sebagai wakil rakyat kami berharap agar sebelum menarik retrisbusi perlu kiranya status barang milik daerah diperjelas terlebih dahulu,” tuturnya. (DB02)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]