oleh

Batal Naik Haji, Lima JCH Dompu Tarik Uang Pelunasan

DOMPU-Batal melaksanakan ibadah haji tahun ini. Sebanyak lima orang warga Dompu kini resmi mengajukan permohonan penarikan uang pelunasan ibadah haji.

Proses pengajuan penarikan biaya pelunasan ibadah haji ke lima orang warga tersebut saat ini telah dilaksanakan oleh pihak kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu.

Tahapan yang dilaksanakan Kemenag Dompu yakni meneruskan proses pengajuan penarikan biaya pelunasan ibadah haji yang telah diajukan para Jama,ah Calon Haji (JCH) ke pihak Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta. “Ada lima JCH saat ini resmi menarik kembali biaya pelunasan hajinya,” ungkap Drs H Syamsul Ilyas, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Dompu, Selasa (14/07) pagi tadi.

Ditemui diruang kerjanya, Syamsul Ilyas menjelaskan penarikan kembali biaya pelunasan ibadah haji yang dilakukan kelima orang Jama,ah Calon Haji (JCH) tersebut bukan menjadi suatu persoalan.

Meskipun biaya pelunasan ditarik kembali, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap proses pelaksanaan ibadah yang bersangkutan (JCH, Red). “Tetap akan berangkat haji tahun depan. Dengan ketentuan menyetor kembali biaya pelunasannya,” jelasnya.

JCH akan gagal ibadah hajinya, menurut Syamsul Ilyas manakala melakukan penarikan semua biaya proses ibadah haji mulai dari dana penyetoran awal hingga pelunasan. “Kalau hal ini terjadi berarti ibadah haji dengan sendirinya gugur,” ujarnya.

Untuk diketahui. Biaya pelunasan ibadah haji itu sebesar Rp 12 juta rupiah. Sedangkan dana penyetoran awal senilai Rp 25 just.

Seperti dilansir media ini edisi sebelumnya, tahun ini Kabupaten Dompu akan memberangkatkan sebanyak 275 orang Jama,ah Calon Haji (CJH).

Pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ini adalah kebijakan pemerintah pusat sebagai dampak wabah Covid 19.

Kebijakan pemerintah ini pula tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama (Kemenag) Republik Indonesia nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pelaksanaan ibadah haji. (DB02)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]