oleh

Pemberhentian Kades Rababaka Menunggu Persetujuan Bupati

 

DOMPU-Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Nasib oknum Kepala Desa (Kades) Rababaka saat ini ibarat telur diujung tanduk.

Lantaran resmi menyandang status tersangka oknum Kades Rababaka, saat ini terancam diberhertikan sementara waktu dari jabatannya. “Atas izin bupati bisa saja diberhentikan sementara,

tapi harus melalui BPD,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Dompu, Khaeruddin SH.

Khaeruddin mengaku telah mendapatkan informasi tersebut. Namun demikian pihaknya belum menerima surat resmi pemberitahuan terkait status tersangka oleh pihak Kejaksaan. “Secara administrasi kita belum ada pemberitahuan tertulis,” ujarnya.

Dengan pertimbangan tersebut, pihak DPMPD menurut Khaeruddin tidak bisa serta merta melakukan upaya pemberhentian terhadap setiap oknum kades yang diketahui melakukan pelanggaran. Karena memang harus dilakukan sesuai mekanisme dan psosedur yang berlaku.

Untuk proses pemberhentian Kades Rababaka harus melalui proses ditingkat Badan Perwakilan Desa (BPD). Pihak BPD akan berkoordinasi dengan Camat meminta kepada Bupati agar memberhentikan sementara waktu Oknum Kades dari jabatannya. “Kami akan menindaklanjuti Setelah persetujuan bupati,” jelasnya.

Guna mamastikan kondisi pelaksanaan dan pelayanan di Desa Rababaka. Pihak DPMPD telah melakukan koordinasi dengan Camat Woja dan BPD dengan harapan agar kegiatan pelayanan tetap berjalan dengan baik. (DB02)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]