oleh

Duka IRT Yang Ingin Menyenangkan Anak Dimasa Pandemi Dituduh Jadi Penadah

DOMPU-Gara-gara ingin menyenangkan anak, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Sum 53 tahun warga Dusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja Dompu NTB justru dituduh sebagai penadah barang curian dan kini sedang berurusan dengan aparat Polres Dompu.

Sum ditangkap tim Puma Polres Dompu Sabtu 19 September karena membeli Laptop yang diduga sebagai barang hasil curian dua tersangka yang terlebih dahulu diamankan.

Betapa terpukulnya hati seorang ibu, laptop yang dibeli itu adalah barang bekas yang sama sekali tak diketahui adalah hasil kejahatan. Dia memang harus membeli laptop itu agar anaknya yang kini duduk dibangku kelas 1 SMA dapat belajar dirumah sebagaimana teman lainya.

Laptop yang tak diketahui merek dan jenisnya ini dibeli dengan harga Rp 1,5 juta kepada salah seorang terduga pelaku yang datang menawarkanya dengan alasan miliknya. Ingin dengan harga yang murah ibu ini sempat menawar lebih rendah lagi dan oleh terduga pelaku mengkomunikasikan dengan pemilik barang melalui saluran HP.

Tetapi jawaban pemilik diseberang HP tidak bisa turun lagi, akhirnya agar sang anak bisa belajar dan senang terpaksa dibayarlah dengan harga Rp 1,5 juta walau dengan uang yang sangat terbatas.

”Saya benar-benar tidak tahu itu barang curian dan saya kira harga laptop itu masih mahal,” ungkap Sum yang mengaku tak mengetahui jenis HP apalagi Laptop ini.

Sum mengaku baru kali ini membeli barang seperti itu dan andaikan diketahui barang tersebut adalah hasil curian maka tak mungkin dibeli.

Sebagaimana rilies Polres Dompu melalui Humas menyebutkan tim Puma berhasil membekuk dua pelaku pembobol rumah dan satu orang terduga penadah. Barang-barang yang dicuri berupa Laptop, emas dan barang berharga lainya. BB laptop itulah yang dijual kepada terduga Sum. (DB01)

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]