oleh

Hari Ketiga Pemilik Lahan Tak Halangi Pembangunan Lintasan MotoGP Mandalika

LOMBOK TENGAH-Hari ketiga Minggu 13 September 2020 pembukaan lahan (land clearing) untuk pembangunan lintasan MottoGP Mandalika Lombok Tengah NTB membuahkan hasil yang positif dan tidak dihalangi lagi.

Suhartini yang mengklaim sebagai salah satu pemilik lahan sudah secara ikhlas menyerahkanya setelah bernegoisasi yang langsung dimonitor Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. didampingi Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho,

“Alhamdulillah, atas nama Kapolda NTB, kami mengapresiasi keputusan keluarga Ibu Suhartini yang sudah mau diajak bekerjasama, sehingga proses land clearing hari ketiga dengan titik lahan yang diklaim Suhartini bisa terlaksana tanpa gangguan dan halangan,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Pol. Artanto, S.I.K., M.Si.

Kabid Humas Polda NTB sedang bernegosiasi dengan pemilik lahan

Namun demikian, lanjut Kombes Artanto, proses land clearing lahan yang diklaim Suhartini tersebut bukan berarti menutup haknya untuk melakukan gugatan secara perdata melalui pengadilan. Pihaknya pun berjanji akan mengawal setiap proses manakala Suhartini menempuh jalur hukum.

“Kami dari Kepolisian yang merupakan pengaman, pelindung, dan pengayom masyarakat, dalam hal ini khususnya Polres Lombok Tengah akan mendukung dan terus mengawal, setiap proses sesuai ketentuan hukum, jika Suhartini mengajukan gugatan kepada ITDC melalui pengadilan. Itu adalah hak Suhartini sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang,” tandasnya.

Dalam kesempatan silaturrahmi dan bercengkrama dengan keluarga Suhartini tersebut, Kabid Humas Polda NTB juga mengungkapkan bahwa sesuai informasi yang diterima dari Ketua Tim Verifikasi Dokumen Percepatan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, dari 42 orang pemilik lahan enclave (dalam kawasan) Sirkuit MotoGP Mandalika, sesuai hasil verifikasi sebanyak sembilan pemilik lahan akan segera mendapatkan pembayaran dari PT ITDC.

“Total ada Rp. 16,9 milyar sudah didaftarkan untuk dilakukan transfer ke rekening Pengadilan Negeri Praya, untuk dilakukan pembayaran terhadap sembilan pemilik lahan enclave. Diharapkan warga yang memiliki hak konsinyasi, nantinya mendatangi Pengadilan Praya untuk mengambil haknya,” kata Kabid Humas.

Sementara Suhartini yang didampingi Adi suaminya, kepada media menyampaikan bahwa pihaknya mempersilahkan ITDC melakukan land clearing, atas lahan yang menurutnya adalah miliknya.

“Silahkan saja gusur lahan kami itu, ndak apa-apa, kami tidak akan menghalang-halangi. Tapi tolong selesaikan apa yang menjadi hak-hak kami,” kata Suhartini.

Sedangkan Adi yang mendampingi istrinya, di hadapan Kabid Humas Polda NTB dan Kapolres Lombok Tengah, menyampaikan terima kasih atas bantuan dan upaya pihak Kepolisian dalam melaksanakan tugas pengamanan tidak melakukan tindakan kekerasan.

“Iya, kita nggak akan menghalangi Pak, silahkan saja (melakukan land clearing, red). Terima kasih untuk Bapak Kapolres dan semua aparat keamanan, untuk ada keputusan seperti ini saya ucapkan banyak-banyak terima kasih,” ucap Adi. (DB01)

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]