oleh

Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Dompu Berharap Ini Yang Terakhir

DOMPU-Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH,SIK rupanya tak mampu menyembunyikan perasaanya atas kehilangan anggotanya dari kesatuan Polri. Brigadir AR 38 tahun terpaksa di pecat tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar disiplin kesatuan.

Pada saat memimpin upacara PDTH Sabtu, 24 Oktober meminta agar pemberhentian tidak dengan hormat tidak terjadi lagi. ”Saya minta ini yang terkahir,” pinta Kapolres dihadapan upacara PTDH dilapangan Polres Dompu.

Kapolres sangat menyayangkan hal itu terjadi, tetapi disiplin anggota juga harus ditegakan dalam menjaga marwah kesatuan. ”Ini momen yang tidak diharapkan terjadi, tetapi ini juga menjadi pembelajaran kita semua,” paparnya..

AY diberhentikan dari dinas kepolisian karena melanggar pasal 13 Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota POLRI. Selama menjadi anggota Polri AY sudah menjalani lebih dari tiga kali sidang disiplin (7 kali). Pada upacara tersebut AY tidak hadir (In absensia).

“Semoga ini yang terakhir, Jangan ada lagi tindakan yang menodai Institusi, jangan berbuat senonoh yang menyakiti hati masyarakat serta yang dapat menurunkan Harkat dan martabat anggota Polri,” katanya lagi

Kedepan Kapolres berharap tidak ada lagi anggota Polres Dompu yang melanggar disiplin apa lagi melakukan tindak pidana, sebab bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana sangsi terberat bukan hanya PTDH namun juga akan menjalani proses secara hukum pidana umum. (DB01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]