oleh

Tanggapan KPU Dompu Terkait Putusan Lolosnya Paslon SUKA

 

DOMPU-Menyikapi terkait lolosnya Bapaslon Syaifurrahman Salman dan Ika Rizki Veryani yang diputuskan sidang Adjudikasi Bawaslu Dompu, Sabtu (10/10) pagi tadi.

Pihak KPUD Dompu dalam waktu dekat akan menggelar rapat pleno internal untuk membahas apa yang menjadi hasil putusan di arena sidang Adjudikasi. “Kita juga masih menunggu salinan putusan Bawaslu,” ungkap ketua KPUD Dompu Drs Arifuddin.

Dijelaskan, sesuai ketentuan pasal 144 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 bahwa putusan Bawaslu mengenai sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat.

Karena bersifat mengikat menurut Arifuddin maka di ayat 2 ditegaskan bahwa pihak KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu mengenai sengketa paling lambat tiga hari kerja. “KPU akan segera membahas dlm rapat pleno internal,” pungkas mantan wartawan senior di Dompu itu. (DB02)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]