oleh

Pesta Narkoba di Salon Dua Pria Dompu Ditangkap

DOMPU-Diduga sedang berpesta narkoba didalam sebuah salon lingkungan Kelurahan Kandai II Barat Kecamatan Woja dua pria ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu Senin malam 04 Januari 2020. Kedua pria itu tak berkutik karena bersamanya ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu.

Dua pria itu masing-masing JB (32) warga Kelurahan Kandai satu, Kecamatan Dompu dan AP (20), warga Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja. Aksinya disalon pinggir jalan itu tak disadarinya ada aparat Satresnarkoba yang mengintainya dan langsung melakukan penggerebekan.

Penggrebekan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salon tersebut kerap dipakai untuk berpesta Narkoba. Atas informasi itu Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan menangkap terduga pelaku.

Setelah mengantongi bukti petunjuk terkait kebenaran informasi itu, anggota Satresnarkoba segera menuju lokasi dan melakukan penggrebekan.

Saat digrebek, keduanya tak berkutik setelah dipergoki oleh anggota, saat itu pula dihadapan keduanya ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu seberat 2,93 gram, alat hisap yang terbuat dari botol air mineral serta sejumlah barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika.

Selanjutnya kedua terduga dan barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (DB01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]