Kasus Disprindag Didampingi TP4D, Kajari Bantah, Mana Yang Benar?

DOMPU-Kasus pengadaan alat metrologi yang terjadi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu yang menyeret dua pejabat  dan satu orang pelaksana menjadi tersangka kini merambah ke Tim TP4D (Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) yang didalamnya unsur kejaksaan sebagai pengawasnya.

Masalahnya mantan Kadis Dispridag, Hj SS yang ditetapkan sebagai tersangka mengaku heran sebab pelaksaan proyek tersebut baik-baik saja dan tidak ada masalah. Sebab dalam proses pelaksanaan tim P4D selalu mengawal sejak proses dimulai.

Meski demikian begitu ada temuan dugaan kerugian negara yang disampaikan Inspektorat Kabupaten Dompu yang mengaudit sebesar Rp 160 juta sebagai tanggungjawab kadis langsung mengembalikanya ke kas negara. ”Saya kira pelaksanaan proyek baik-baik saja sesuai prosedur,” ungkap SS sesaat sebelum dinaikan kemobil tahanan.

Selanjutnya, Kajari Dompu, DR M Carel W  SH, MH membantah adanya kerjasama dimaksud. Diakuinya memang ada kerjasama pendampingan TP4D pada Disprindag, tetapi dalam proyek yang lain.

Pengakuan yang berbeda ini tentu saja menimbulkan pertanyaan publik mengenai kebenaran atas kasus tersebut. Masalahnya kalau benar tim P4D menjadi bagian dari proyek ini maka seharusnya kasus tersebut tak perlu terjadi karena bisa saja T4PD yang didalamnya unsur kejaksaan dapat mengarahkan dan mencegah agar kasus dugaan tindak pidana korupsi itu tidak terjadi.

Sebagaimana diberitakan kasus ini bergulir sejak lama. Menariknya lagi temuan Inspektorat Kabupaten Dompu yang menemukan kerugian negara sekitar Rp 160 juta menjadi berkembang ke angka Rp 390 juta atas temuan Inspektorat Propinsi NTB.

Kasus Disprindag yang menyerat pejabat yang sudah pensiun dan menjelang pensiun ini diyakini akan menarik perhatian publik Dompu atas penanganan Kejaksaan Negeri Dompu. Keterlibatan tim P4D yang sering melakukan tandatangan kerjasama (MUO) dengan pemerintah daerah harus bisa diungkap karena percuma saja MUO diteken kalau tidak dapat mengarahkan serta mencegah tindak pidana korupsi yang terjadi (BD01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *