Kalah PP, PH Hj Sri Suzana Tingkatkan Obyek Gugatan Sampai ke Presiden

DOMPU-Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) penyidik yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Disprindag Dompu NTB memasuki babak baru. Selain sidang Praperadilan, tersangka Hj Sri suzana juga menghadiri gugatan PMH pada pengadaan alat metrologi di Pengadilan Negeri Dompu Senin 28/8/2023.

Agenda sidang PMH adalah mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator PN Dompu. Sesi pertama dua pihak yang berperkara dipanggil secara terpisah dan ditanyakan apakah mau berdamai. Setelah itu dua pihak dipertemukan dengan pertanyaan yang sama. Rupanya kedua belah pihak masing-masing bertahan sehingga tidak ada titik temu sehingga mediasi gagal dan sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Pada gugatan PMH ini penasehat hukum Hj Sri Suzana, menganggap penyidik Kejaksaan Negeri Dompu melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mau melakukan pemeriksaan saksi yang meringankan bagi tersangka.

Padahal menurut penasehat hukum Hj Sri Suzana Kisman Pangeran SH, sesuai amanat pasal 116 KUHP pasal 4 disana disebutkan, Dalam hal tersangka menyatakan bahwa dia akan mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya, penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut. ”Kita sudah menyurati sampai tiga kali, tapi tidak mau diperiksa, padahal dalam KUHP itu dikatakan wajib,” tandasnya.

Atas sikap penyidik tersebut klienya sangat dirugikan karena tidak berhasil mendapat keterangan-keterangan yang meringankan. Untuk itu pihaknya mengajukan gugatan dengan sampai Rp 1,5 miliyar. Tidak itu saja penasehat hukum Kisman Pangeran SH dkk mengingkatkan obyek gugatan hingga sampai ke Presiden RI untuk mempertanggung jawabkanya.

Sebelumnya obyek gugatan hanya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, kini obyeknya ditambah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di Mataram, Kejaksaan Agusng di Jakarta, Menteri Keuangan dan Presiden RI di Jakarta.

Diuraikan, gugatanya ke Manteri Keuangan karena ada gugatan material ganti kerugian Rp 1,5 miliyar. Sedangkan kepada Presiden RI karena Presiden sebagai kepala negara yang bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan tugas bagi aparatur sipil negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Dompu DR Marlambon Carel Williams,SH,MH  belum berhasil dikonfirmasi, tetapi sebelumnya Kasi Intel Kejaksaan (Humas), Joni Eko Waluyo SH menyatakan siap menghadapi gugatan karena itu adalah hak semua warga negara. (DB01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *