Super Cepat Kasus Hj Sri Suzana Diajukan ke Pengadilan

DOMPU-Kilat dan super cepat kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu NTB Hj Sri Suzana dibanding dengan dua tersangka lain H Iskandar dan Yanrik. Sekedar perbandingan dua tersangka lain pelimpahan tahap duanya tertanggal 10 Agustus 2023, sementara Hj Sri Suzana pelimpahanya tertanggal 15 Agustus 2023.

Usai pelimpahan tahap dua Hj Sri Suzana, penuntut umum langsung membuat dakwaan dan mendaftarkanya ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk disidangkan. Mengutip keterangan Humas PN Mataram, Kelik Trimargono mengakui telah menerima berkas perkara atas nama Hj Sri Suzana bahkan sudah ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara yang diketuai oleh Muslahuddin.

Perkara bernomor 21/Pid.sus/TPK/2023/PN.Mtr belum diketahui kapan jadwal sidang perdana karena masih menunggu penentuan jadwal sidang oleh majelis hakim. Sementara dua tersangka lain yang lebih dulu dilimpahkan belum ada khabar kapan akan dilimpahkan.

Sementara itu, di Pengadilan Negeri Dompu, Hj Sri suzana tengah menempuh upaya hukum praperadilan terhadap Kejaksaan sidang perdananya telah dilakukan pada Senin 21 Agustus. Sayangnya pihak Kejaksaan tidak hadir dengan alasan sedang melakukan supervisi. Agenda sidang hanya absensi dan ditunda hingga Jum’at besok.

Adakah hubunganya percepatan kasus Hj Sri Suzana yang super kilat diajukan ke Pengadilan dengan Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Dompu?. Kuasa Hukum Hj Sri Suzana, Kisman Pangeran SH  yang dimintai komentar mengakui memang ada korelasinya.

Menurut dia itu adalah salah satu strategi kejaksaan dalam menghadapi gugatan praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Dompu. Kisman membandingkan ada tiga tersangka yang sama dalam kasus itu bahkan dua tersangka pelimpahan tahap duanya lebih dulu tetapi yang buru-buru diajukan ke pengadilan adalah klienya yang tengah menjalani sidang PP di Pengadilan.

”Hubunganya pasti ada, dan itu adalah strategi kejaksaan untuk menggugurkan praperadilan yang sedang berjalan,” tegas Kisman.

Oleh karena itu Kisman berharap agar Majelis Hakim yang menangangi perkara ini supaya mempertimbangkan jadwal sidangnya setelah ada putusan praperadilan yang sedang berjalan. ”Kita sedang menguji kasus ini lewat praperadilan, tolong pertimbangkan jadwal sidang setelah putusanya ada,” pintanya. (DB01)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *