Ungkap Kasus Anggaran PKK, Tim Gercep Kejaksaan Dompu Kumpulkan Data

Headline1012 Dilihat

DOMPU-Menindaklajuti surat pihak Kejati NTB. Tim intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu kini langsung sigap merespon dan gercep (Gerak Cepat, Red) melakukan upaya pengungkapan atas laporan kasus dugaan penyimpangan dana hibah PKK Dompu tahun anggaran 2022 dan 2023 sebedar Rp 2 miliar.

Surat pihak Kejati NTB itu yakni terkait perintah pelimpahan penanganan kasus dari tim Kejati kepada tim jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Dompu.

Kajari Dompu saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Joni Eko Waluyo SH, membenarkan adanya pelimpahan penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran PKK Kabupaten Dompu. “Iya benar ada surat pelimpahan penanganannya juga dari Kejati,” katanya saat ditemui Dompu Bicara, di kantornya, Kamis (5/10) siang tadi.

Surat pelimpahan penanganan dari Kejati NTB, diterima pihaknya menurut Joni pada akhir September kemarin. Dengan adanya surat sakti itupun, tim Intel Kejari Dompu kata dia langsung merespon dan gerak cepat melakukan upaya pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket, Red). “Sekarang kita puldata dan pulbaket. Jadi belum ada tahap pemeriksaan,” tukasnya.

Menyikapi rumor atas komitmen pihak Kejari Dompu yang disinyalir tidak akan maksimal dalam mengungkap kasus itu, menurut Kasi Intel pihaknya tidak akan pernah surut dalam menegakan aturan.

Apalagi menurut Kasi Intel, segala bentuk penanganan kasus ini tetap menjadi atensi dan koordinasi langsung pihak Kejati NTB. “Kita tetap on the track. Sepanjang merah putih masih berkibar intinya tetap kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Seperti dilansir Lombok Post, edisi (3/10), juru bicara Kejati NTB, Erfien Saputra menyampaikan pihaknya sejak beberapa waktu lalu menerima laporan komponen warga terkait dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan organisasi PKK Kabupaten Dompu tahun anggaran 2022 dan 2023 sebesar Rp 2 miliar.

Kuat dugaan penggunaan keuangan negara melalui pos dana hibah tersebut tidak tepat sesuai peruntukannya. Bahkan pihak pelapor mensinyalir SPJ nya fiktif. (DB02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *