PT STM dan DLHK NTB Teken MoU Perlindungan Hutan

DOMPUBIACARA–PT Sumbawa Timur Mining (STM) bersama DinasLingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB hari ini Rabu 21 Pebruari 2024 menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam program perlindungan hutan di wilayahPersetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)periode 2024-2025.

Senagaimana diketahui perusahaan tambang STM saat ini tengah melakukan eksplorasi mineral di Kabupaten Dompu, atau dikenal dengan namaProyek Hu’u.

MoU ini bertujuan untuk mendukung STM dalam menjalankan kewajiban sebagai pemegang PPKH berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.708/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023.

Sustainability & External Affairs Manager STM, Razky Akbar, menyatakan, pihaknya berterima kasih kepada DLHK NTB atas dukungan dan bimbingannya selama ini. Karena itu STM berkomitmen untuk melaksanakan program perlindungan hutan ini dengan sungguh-sungguh, dan MoU ini adalah bentuk sinergitas PT STM dengan DLHK Provinsi NTB.

”Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan bimbingan dan kami berkomitmen akan sungguh-sungguh dalam melindungi huta,” ujar Razkyi Akbar.

Penandatanganan MoU ini dihadiri langsung oleh perwakilan dari DLHK NTB, Department Sustainability, dan Government Relations PT STM, serta diakhiri dengan pengesahan MoU antaraBalai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Madapangga Rompo Waworada dan Toffo Pajo Soromandi (Topaso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *