Jadi Utang Pemda, Kekurangan Gaji 13 Guru, Tetap Akan Dibayar

Sosial & Budaya842 Dilihat

 

DOMPU-Persoalan kekurangan 50 persen gaji 13 dan sertifikasi guru di tahun 2023 lalu hingga saat ini belum tuntas diselesaikan pemerintah.

Pemkab Dompu dalam hal ini pihak BPKAD masih terus berupaya mencari solusi terkait untuk proses pembayaran hak guru tersebut.

Plt Kepala BPKAD Dompu, Abdul Karim, S.Sos menyampaikan, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk BPK terkait proses pembayaran, kekurangan 50 persen gaji 13 dan sertifikasi guru pada tahun anggaran 2023 lalu. “Akan dicarikan solusi yang terbaik,” ungkapnya, kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (20/3) pagi tadi.

Dari proses yang ada. Menurut Abdul Karim, semua anggaran untuk nilai pembayaran kekurangan gaji guru itu akan dibebankan ke Pemerintah Kabupaten Dompu.

Hal itu dikarenakan, kebijakan ataupun program 50 persen tambahan gaji 13 dan sertifikasi untuk guru oleh pemerintah pusat itu tidak lagi berlanjut di tahun anggaran 2024. “Akan jadi utang pemda. Dan pak bupati perintah tetap dibayarkan,” tutur Abdul Karim.

Sembari menunggu telahaan BPK. Pihaknya kata Abdul Karim kini tengah mengecek pos anggaran yang disesuaikan untuk proses pembayaran itu. “Tunggu kesimpulan BPK itu Mei atau Juni. Jika tidak nanti di APBD perubahan. Intinya tetap dibayarkan, karena itu hak guru,” tuturnya.

Memenuhi proses pembayaran tersebut setidaknya sekitar Rp 4,5 miliar anggaran yang harus disiapkan pemerintah untuk melunasi kekurangan gaji 13 dan sertifikasi bagi 1.000 orang guru yang mendapatkannya. (DB02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *