Suryani : Negara Zalim Terhadap Kami
DOMPU-Istri tersangka kasus dugaan korupsi berinial Y, Suryani mengaku sangat terpukul atas penetapan suaminya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Kota Dompu.
Tindakan Kejaksaan Negeri Dompu tersebut diakuinya diluar perkiraan mengingat suaminya baru saja keluar penjara dalam kasus yang sama serta masih dalam keadaan pemulihan usai operasi atas penyakit yang dideritanya.
Pada saat penetapan suaminya memang tak bisa hadir dan telah pula menyampaikan surat keterangan sakit pada Kejaksaan Negeri Dompu. ”Suami bukan tak mau hadir, tapi masih dalam keadaan sakit usai dioperasi,” ujar Suryani yang dikonfirmasi media ini sore 22 Oktober 2024.
Atas hal ini istri dari pelaksana proyek pembangunan Puskesmas Kota Dompu tersebut merasa sangat dizalimi pihak kejaksaan. Mereka merasa apa yang menjadi kewajiban dalam pemmbangun Puskesmas Kota Dompu sudah terlaksana dengan baik dan saat ini puskesmas tersebut berdiri kokoh dengan gagah dan menjadi andalan dalam melayani masyarakat dibidang kesehatan.
”Negara benar-benar menzalimi kami, tugas membangun Puskesmas Kota Dompu sudah sesuai kontrak dan RAB dan kini hasil pembangunan dapat dinikmati sebagai wadah pelayanan kesehatan masyarakat kota,” urai Suryani.
Sebagai kontraktor kata dia dalam tugas membangun Puskesmas Kota Dompu didampingi oleh pihak-pihak yang berkompeten didalamnya, seperti konsultan dan pengawas. Mereka inilah yang berperan dalam menjaga mutu dan kwalitas pekerjaan sesuai kontrak dan RAB.
”Kalau ada kekurangan dan kelemahan mereka inilah yang memberi arahan dan pengawasan. Lalu mereka sekarang dimana kenapa tidak mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan yang dianggap baik-baik saja selama mengawasi proyek,”sesal Suryani.
Diakuinya, pekerjaan pembangunan Puskesmas Kota Dompu tahun anggaran 2021 sudah selesai yang ditandai dengan serah terima tanpa ada masalah. Walaupun tambah dia dikemudian hari ada hasil audit BPK yang menemukan ada kekurangan pekerjaan senilai Rp 47-an juta. ”Hasil temuan itu langsung kami selesaikan dengan membayarnya kenegara,” urainya sambil memperlihatkan kwitansi pembayaran senilai senilai Rp 47 jutaan.
Soal ada temuan baru kejaksaan dengan nilai yang fantastis mencapai Rp 944 jutaan itu juga sangat tak dimengertinya. Temuan-temuan itu diperkirakan Suryani hanya akal-akalan untuk memperbesar nilai kerugian negara untuk kemudian menjerat tersangka. ”Darimana angka itu, karena kami rasa semua item pekerjaan sudah dilaksanakan,” terangnya.
Kini Suryani merasa mengadu kemana lagi atas nasib yang dialaminya, suara-suara kebenaran yang diungkap sepertinya tak dianggap lagi dan diabaikan begitu saja.
Pihaknya kata Suryani lagi pernah mendatangi dan menghadap langsung kepada Kajari Dompu Burhanuddin SH dikantornya untuk memohon perlindungan bahwa proyek itu sudah dilaksanakan dengan baik sesuai kontrak dan RAB.
Tetapi jawaban yang diterima sungguh diluar perkiraan bahkan disuruh mengaku kalau sebagaian anggaran telah diberikan pada pihak-pihak tertentu. ”Tentu saya tak bisa mengakuinya, karena tak memberikan kepada siapa-siapa,” terangnya.
Karena itu istri dari tersangka Y minta agar ada keadilan yang bisa diterimanya, mengingat belum lama juga suaminya baru keluar dari penjara. ”Mudah-mudahan ada keadilan yang bisa kami terima,” tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Dompu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembangunan Puskesmas Kota Dompu. Dalam keteranganya Kajari Dompu Burhanuddin SH membeberkan kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 944 juta dengan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi. (DB01)