DOMPU-Persidangan dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Manggelewa Dompu NTB sudah mulai masuk babak akhir. Senin 23 Desember JPU membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Mataram.
JPU dalan tuntutanya, menyatakan keempat terdakwa dinyatakan bersalah secara syah dan meyakinkan melanggar pasal 2 UU Tipikor. Maman SKM (Kadiskes Dompu) 8,6 tahun, Beni (Pelaksana Proyek) 9 tahun, Heri (Konsultan) 9 tahun dan Cristin (pemilik CV yang dipinjamkan) 7 tahun.
Mendengar tuntutan JPU, baik terdakwa lebih-lebih keluarganya yang ikut menghadiri persidangan itu kaget dan lunglai. Mereka tidak mengira sama sekali akan dituntut setinggi itu atas pembangunan Rumah Sakit yang dinilai mereka sukses dan menjadi andalan pelayanan masyarakat Dompu dan sekitarnya.
Asmah. SP,d, istri Kadikes Maman SKM mengaku sangat sedih dan kecewa atas tingginya tuntutan dimaksud. Pihaknya sejak awal hingga dibacakan tuntutan tak pernah absen mengikuti jalanya persidangan. Dan dalam fakta persidangan terutama pada pemeriksaan saksi seluruhnya meringankan suaminya. ”Tapi kenapa semuanya diabaikan,” tanyanya sedih.
Dia mengakui tak tahu harus berbuat apalagi dalam menyelamatkan suaminya. Dia mengira temuan kerugian negara oleh BPK sekitar Rp 500 san juta yang langsung dikembalikan itu menjadi pertimbangan hukum untuk meringankan tuntutan ternyata tidak.
Namun demikian Asmah masih berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara menjadi pengadil yang seadil-adilnya bagi perjuangan dan pegorbanan suaminya dalam mengemban tugas puluhan tahun sebagai ASN. ”Majelis hakim tolong kami, pertimbangkanlah putusan sesuai fakta persidangan,” pintanya.
Sementara yang paling menolok merespon tuntutan adalah Cristin. Ibu rumah tangga pemilik CV konsultan yang dipinjamkan langsung memeluk suaminya usai sidang berlangsung, dia tak tahan menumpahkan kesedihan dan penyesalan atas peristiwa yang tak pernah disangkanya sama sekali.
”Kami tak tahu akan seperti ini akhirnya, perusahaan istri dipkai pihak lain dalam pekerjaan pembangunan RS Manggelewa,” terang Agus suami Cristin.
Dalam hal ini istrinya menerima pemberian uang Rp 3,5 juta oleh terdakwa lain dalam kasus ini juga. ”Istrinya saya menerima pemberian Rp 3,5 juta (Tiga Juta Lima Ratus), sudah ditahan enam bulan dan kini dituntut tujuh tahun,” paparnya.
Diuraikanya sedikit perihal pemakaian perusahaan itu, atas telpon terdakwa Heri meminta perusahaanya. Tanpa curiga dokumen perusahaan diserahkan tapi tak tahun untuk pekerjaan proyek mana. Tiba-tiba dibulan Desember ditelpon memberitahukan ada uang masuk. ”Istri saya tidak tahu menahu, termasuk tanda tangan seluruh dokumen dipalsukan, jelasnya.
Dia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan yang akan diterima istrinya dengan seadil-adilnya. Selain berdasarkan hukum juga bisa mempertimbangkan seberapa besar kekeliruan dan kesalahan yang telah dilakukan. (tim)