oleh

Diduga Menjual Ganja, Firdaus Ditangkap Polisi

DOMPU—Diduga menjual narkonika jenis ganja, Firdaus 31 tahun warga Kempo Kecamatan Kempo Dompu ditangkap aparat Polres Dompu pada minggu malam kemarin. Tersangka merupakan salah satu target operasi, keberhasilan penangkapan setelah tersangka berusaha menjual barang haram itu kepada seseorang yang ternyata aparat kepolisian.

Tanpa bisa mengelak lagi tersangka langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dia bakal dijerat dengan pasal 111-114 UU narkotika. Dihadapan petugas dia hanya mengaku memiliki satu poket ganja, tetapi aparat kepolisian mengaku terdapat tiga poket yang dimiliki tersangka.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu I Wayan Karsa yang dikonfirmasi senin membenarkan penangkapan tersangka yang diduga sebagai pemilik dan penjual ganja. Menurutnya yang bersangkutan adalah TO Polres atas informasi yang diberikan masyarakat.

Saat penangkapan berlangsung tersangka tidak memberikan perlawanan, barang miliknya berusaha dijual kepada seseorang yang ternyata aparat Polres Dompu. Kini tersangka dan barang bukti poket ganja telah diamankan di Polres guna penyelidikan lebih lanjut. 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]