oleh

Ada Mafia Dikematian TKW Dompu

Sarafiah binti M Saleh asal Desa Mumbu Kecamatan Woja Dompou NTB TKW yang bekerja di Dubai (Uni Emirat Arab) telah tewas pada pebruari lalu. Dia tewas ditangan majikanya karena dianiaya berkali-kali.

Berita penganiayaan dan kematian TKW dinegeri orang bukan kali pertama terjadi. Kita hanya bisa legowo ketika jenazahnya dikirim kembali kekampung halamanya untuk dikebumikan.

Pemerintah dan masyarakat tampaknya lupa bahwa teraniaya dan tewasnya TKW ditangan majikan bermula dari permainan mafia-mafia dinegeri sendiri. Kasus gadis muda, Sarafiah adalah sebuah fakta betapa mafia punya peran penting bagi hilangnya nyawa sejumlah TKW yang bekerja dinegeri seberang.

BACA JUGA : Terduga Pembunuh TKW Dompu Sudah Ditahan

Keberangkatan Sarafiah menjadi TKW ke Dubai adalah hasil kerja para mafia yang ingin mengeruk keuntungan tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. Sarafiah gadis muda yang dilahirkan dipinggiran gunung di Desa Mumbu Kecamatan Woja Dompu NTB itu dalam dokumen TKW tercatat telah berumur 27 tahun.

Padahal faktanya, Sarafiah baru tamat SMA pada tahun 2015 lalu. Itu artinya Sarafiah berumur tidak lebih dari 20 tahun. Dalam ketentuan UU nomor 39 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa minimal umur 21 tahun bagi TKI informal.

Terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten/Kota tempat TKI berdomisili, melengkapi dokumen ketenagakerjaan (seperti Paspor, Visa, mengikuti program Asuransi). Kemudian lulus tes kesehatan dan tes psikologi, melakukan pelatihan sesuai durasi yang ditentukan berdasarkan negara penempatan (untuk Hong Kong dan Taiwan 600 jam, Arab Saudi, Malaysia dan Singapura 400 jam).

Memiliki keterampilan kerja dan lulus uji kompetensi. Berikut menandatangani perjanjian kerja, mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), dan memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Keberadaan KTKLN itu didalamnya terkandung kurang lebih 47 item data TKI, mulai nama diri tempat tanggal lahir dan alamat TKI, nama orangtua TKI, PPTKIS yang menempatkan, jenis pekerjaan, pengguna jasa TKI berikut alamat tinggalnya di luar negeri, dan lain-lain. KTKLN itu sendiri untuk memudahkan perlindungan TKI jika menemui permasalahan di luar negeri.

Tidak memenuhi kriteria sesuai yang disaratkan UU maka masuk dalam kategori non-prosedural atau ilegal. Bahkan berpotensi pada human trafficking (perdagangan orang) dan human smuggling (penyelundupan orang). Pada human trafficking, TKI-nya pasif. Sedangkan human smuggling, TKI aktif minta diselundupkan.

Mengacu pada syarat-syarat itu, maka jelaslah bahwa keberangkatan Sarafiah menjadi TKW ke Dubai syarat dengan permainan mafia-mafia dinegeri ini. Umur Sarafiah dimanipulasi menjadi 27 tahun padahal dia baru tamat SMA ditahun 2015 lalu.

Pemerintah Kabupaten Dompu sendiri tidak mengetahui Sarafiah menjadi TKW, karena dokumen persyaratan diurus ditempat lain yakni di Kabupaten Sumbawa. Tidak heran saat ada khabar TKW asal Dompu meninggal di Dubai Disnaker Dompu menjadi bingung karena dokumenya tidak pernah ada.

Ketua DPRD Dompu Yuliadin Bucek mengutuk keras prilaku pihak-pihak yang memanipulasi data TKW. Manipulasi inilah menurut Bucek yang berpotensi munculnya persoalan-persoalan hingga tewasnya TKW dinegeri orang.

baca juga : TKW Dipenampungan Ingin Pulang

Karena itu politisi PAN ini minta agar aparat Kepolisian dapat memproses pihak-pihak yang paling bertanggungjawab atas keberangkatan TKW tersebut. Untuk menghindari korban-korban lainya PJTKI yang telah memberangkatkan Sarafiah harus dimintai pertanggungjawabnya.

Sebab tak tertutup kemungkinan kasus serupa masih terjadi bahkan masih terulang dikemudian hari.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]