oleh

Gong Pilkada Sudah Ditabuh, Pelanggar Sudah Bisa Ditindak

 

DOMPU-Gong Pilkada serentak tahun 2020 sudah ditabuh, untuk Pilkada Kabupaten Dompu ditandai dengan penandatangan nota hibah antara pemerintah, penyelenggara (KPUD) dan pengawas Pilkada.

Ketua KPUD Dompu Drs Arifuddin dalam diskusi Pilkada dengan PWI Dompu diaula Home Stay Kitty Housr mengutarakan bahwa tahapan Pilkada suda dimulai. Karenanya setiap proses sudah bisa diawasi bahkan bila melanggar bisa ditindak sesuai dengan prosedur yang ada.

Seperti yang kini sering dipertanyakan soal ASN atau pejabat publik lain yang kini aktif masuk dalam area politik praktis.

Diakuinya KPUD dan Panwas belum dapat bertindak atas ASN atau penjabat publik seperti itu, karena belum ada kewenangan. Tetapi saat mendaftarkan diri ke KPUD dan batas akhir penetapan calon mereka sudah harus mengantongi surat pengunduran diri dari institusi mereka bertugas.

Tetapi dijelaskan Arifuddin, untuk ASN dan pejabat publik lainya memiliki aturan tersendiri. Seperti dalam aturan kepegawaian seorang ASN dilarang berpolitik praktis. ‘’Aturan sudah bisa melarang seorang ASN atau pejabat publik lainya masuk dalam area politik praktis sejak tahapan Pilkada dimulai,’’ terang Arifuddin seraya menambahkan yang berwenang mengambil tindakan adalah pimpinanya.

Kekhawatiranya, bisa saja seorang ASN maupun pejabat publik lainya memanfaatkan jabatan yang disandangnya untuk kepentingan politiknya. ‘’Ini yang dihindari,’’ tutup Arifuddin. (DB03)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]