Nikah Siri, Agama, dan KUHP Baru

Ilustrasi Nikah Siri

Nikah siri kini banyak pertanyakan, terutama bagaimana menurut agama dan bagaimana dengan penerapan KUHP baru nomor 1 tahun 2023 yang berlaku efektif 2 Januari 2026 ini.

Sejak KUHP Nasional mulai berlaku, satu pertanyaan kembali mengemuka di tengah masyarakat: apakah nikah siri kini dapat dipidana?

Pertanyaan itu terdengar sederhana. Jawabannya ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan.

Rababaka yang Hilang

Di Indonesia, nikah siri bukanlah fenomena baru. Sebagian orang melakukannya karena alasan ekonomi, sebagian karena ingin menghindari prosedur administrasi, sebagian lagi karena memilih merahasiakan perkawinan kedua. Apa pun alasannya, nikah siri tetap menjadi realitas sosial yang tidak dapat diabaikan.

Yang menarik, negara dan agama melihat persoalan ini dari sudut yang tidak selalu sama.

Dalam hukum Islam, selama rukun dan syarat nikah terpenuhi—ada calon suami dan istri, wali, dua orang saksi, ijab kabul, serta mahar—perkawinan pada umumnya dipandang sah. Sementara itu, hukum negara mengharuskan adanya pencatatan perkawinan serta, dalam hal poligami, mensyaratkan izin pengadilan dan ketentuan-ketentuan lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selama bertahun-tahun, perbedaan cara pandang ini relatif dapat dipahami sebagai perbedaan antara keabsahan agama dan tertib administrasi negara.

Namun, ketika KUHP Nasional mulai berlaku, ruang diskusi menjadi semakin luas.

Apakah seseorang dapat dipidana hanya karena menikah secara siri?

Ataukah yang dipidana bukan akad nikahnya, melainkan perbuatan lain yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, seperti menyembunyikan status perkawinan atau melakukan perkawinan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang?

Inilah titik perdebatan yang sesungguhnya.

Hukum pidana mengenal asas legalitas. Tidak seorang pun dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana yang telah dirumuskan secara jelas dalam undang-undang. Karena itu, setiap perkara harus diuji berdasarkan unsur-unsur delik yang didakwakan, bukan semata-mata berdasarkan penilaian moral atau sosial.

Di sisi lain, Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa sahnya suatu perkawinan ditentukan menurut hukum agama masing-masing. Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan yang menarik untuk dikaji.

Jika suatu perkawinan telah sah menurut hukum agama, apakah negara dapat menjatuhkan pidana hanya karena perkawinan tersebut tidak memenuhi prosedur administratif yang ditentukan undang-undang?

Pertanyaan ini tidak boleh dijawab secara tergesa-gesa.

Negara memiliki kepentingan untuk melindungi hak istri, anak, dan ketertiban hukum. Karena itu, pengaturan mengenai pencatatan perkawinan dan syarat poligami mempunyai fungsi yang sangat penting. Di sisi lain, hukum pidana adalah instrumen yang paling keras dalam sistem hukum. Penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati dan hanya apabila seluruh unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi.

Karena itulah, menurut penulis, perdebatan mengenai nikah siri dalam era KUHP Nasional bukan lagi sekadar perdebatan agama dan administrasi, melainkan telah bergeser menjadi perdebatan mengenai batas-batas kriminalisasi.

Apakah negara sedang menghukum sebuah akad yang menurut agama dipandang sah?

Ataukah negara sedang menghukum perbuatan lain yang dianggap mengganggu ketertiban hukum dan merugikan hak orang lain?

Jawaban atas pertanyaan tersebut belum sepenuhnya terbentuk. Kemungkinan besar, arah hukumnya akan ditentukan oleh putusan-putusan pengadilan pada masa mendatang. Dari sanalah akan lahir yurisprudensi yang memberikan kepastian mengenai hubungan antara hukum agama, Undang-Undang Perkawinan, dan KUHP Nasional.

Bupati Bergaji Enam Juta

Satu hal yang pasti, perdebatan ini bukan sekadar persoalan nikah siri. Ini adalah perdebatan mengenai bagaimana negara menempatkan hukum agama dalam sistem hukum nasional, sejauh mana hukum pidana boleh digunakan untuk mengatur kehidupan keluarga, serta bagaimana asas legalitas tetap dijaga di tengah kebutuhan negara melindungi hak-hak warga negaranya.

Mungkin, pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya keabsahan sebuah perkawinan, melainkan juga kemampuan sistem hukum Indonesia menemukan titik keseimbangan antara nilai-nilai agama, kepastian hukum, dan keadilan.