Pusaran dugaan ijazah Presiden Joko Widodo telah memasuki babak yang panjang, kegaduhan masih saja terjadi.
Oleh: Abdul Muis-Dompubicara
Sebagian perkara telah diputus pengadilan. Sebagian lainnya masih bergulir. Namun satu hal tidak berubah: perdebatan di ruang publik tidak pernah benar-benar berhenti.
Setiap kali satu perkara selesai, muncul perkara baru. Setiap kali putusan dibacakan, perdebatan bergeser ke ruang publik. Media sosial kembali dipenuhi argumentasi. Masyarakat kembali terbelah dalam dua kubu yang sama.
Fenomena ini menghadirkan satu pertanyaan yang layak direnungkan.
Mengapa kegaduhan itu tak pernah selesai?
Bukankah pengadilan telah memutus sebagian perkara? Bukankah hukum telah menjalankan fungsinya?
Nikah Siri, Agama, dan KUHP Baru
Biasanya, putusan pengadilan menjadi titik akhir sebuah sengketa. Dalam pusaran polemik ijazah ini, yang terjadi justru sebaliknya. Putusan mengakhiri perkara yang diperiksa, tetapi belum mampu mengakhiri perdebatan yang berkembang di tengah masyarakat.
Saya melihat persoalannya tidak semata-mata berada pada benar atau salahnya putusan. Persoalannya berada pada sesuatu yang sering luput dari perhatian, yakni bagaimana kualitas pembuktian terhadap inti sengketa dipersepsikan oleh publik.
Dalam hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum memang berkewajiban membuktikan unsur-unsur dakwaan. Hakim kemudian menilai apakah pembuktian tersebut cukup untuk menjatuhkan putusan. Dari perspektif hukum formal, mekanisme itu merupakan bagian dari sistem peradilan yang harus dihormati.
Namun perkara yang menjadi perhatian nasional memiliki dimensi lain.
Ia tidak hanya membutuhkan kepastian hukum.
Ia juga membutuhkan kepercayaan publik.
Di sinilah saya mengajukan satu gagasan yang mungkin belum banyak dibahas.
Saya menyebutnya Level Pembuktian Tertinggi.
Ini bukan istilah dalam undang-undang. Melainkan sebuah konsep akademik bahwa terhadap fakta yang menjadi inti sengketa, penegak hukum seyogianya mengupayakan alat bukti yang paling autentik, paling relevan, paling langsung, dan paling mampu menghilangkan keraguan.
Mengapa hal itu penting?
Karena setiap perkara selalu memiliki satu titik sentral yang menjadi pangkal seluruh perdebatan.
Dalam perkara uang palsu, perhatian utama tertuju pada uang yang diduga palsu. Dalam perkara sertifikat palsu, perhatian tertuju pada sertifikat yang dipersoalkan. Dalam perkara pemalsuan tanda tangan, perhatian tertuju pada dokumen yang memuat tanda tangan tersebut.
Maka muncul pertanyaan akademik yang menurut saya layak direnungkan.
Apabila inti sengketanya adalah keaslian suatu ijazah, apakah pembuktian terhadap fakta tersebut sudah mencapai level pembuktian tertinggi yang dapat diupayakan dalam proses peradilan?
Saya sengaja tidak menjawab pertanyaan itu.
Biarlah pengadilan menjalankan kewenangannya. Biarlah sejarah yang menilai.
Membedah Cacat Prosedur dalam Penanganan Perkara Korupsi: Pelajaran dari Kasus Febrie
Yang ingin saya tekankan adalah sebuah prinsip.
Semakin besar perhatian masyarakat terhadap suatu perkara, semakin besar pula pentingnya menghadirkan pembuktian yang mampu menjawab pertanyaan pokok yang diperdebatkan. Bukan semata-mata untuk memenuhi syarat pembuktian menurut hukum acara, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
Hukum memang tidak dapat memuaskan semua orang.
Namun hukum dapat mempersempit ruang bagi spekulasi apabila pembuktian terhadap inti sengketa dilakukan sejelas dan selengkap mungkin.
Di sinilah hukum dan dimensi sosial seharusnya berjalan beriringan.
Hukum memberikan kepastian.
Masyarakat memberikan legitimasi.
Keduanya bukanlah dua kutub yang saling bertentangan, melainkan dua tujuan yang seharusnya saling menguatkan.
Putusan pengadilan mungkin mengakhiri perkara secara yuridis. Tetapi penerimaan masyarakat sangat dipengaruhi oleh keyakinan bahwa pertanyaan yang menjadi inti sengketa telah dijawab melalui pembuktian yang terbaik.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menilai perkara-perkara yang masih berjalan ataupun mendahului putusan pengadilan. Penilaian terhadap fakta dan alat bukti sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.
Yang ingin saya ajukan hanyalah sebuah refleksi.
Barangkali dalam perkara yang memiliki dampak sosial dan politik yang sangat besar, standar pembuktian tidak cukup berhenti pada pembuktian yang memenuhi syarat untuk menjatuhkan putusan. Pembuktian juga perlu diupayakan mencapai level tertinggi terhadap fakta yang menjadi pusat perdebatan, agar kepastian hukum dan kepercayaan publik dapat berjalan beriringan.
Sebab pada akhirnya, sejarah tidak hanya mencatat siapa yang menang atau kalah di pengadilan.
Sejarah juga mencatat apakah proses pembuktian mampu mengakhiri perdebatan, atau justru meninggalkan pertanyaan yang terus hidup dalam ingatan masyarakat. (*)







