oleh

Dua Oknum Penyebar Video Mesum Ditahan, Kapolda Janji Tindak Anggotanya Yang Jadi Pemeran Laki-Laki

DOMPU-Dua oknum penyebar video mesum di RSUD Dompu akhirnya ditetapkan sebagaj tersangka dan langsung ditahan disel Polres Dompu, keduanya dijerat dengan UU ITE. Sementara Kapolda NTB Irjen Mohammad Iqbal berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota Polres Dompu berinisial F yang menjadi pemeran laki-laki dalam vedio mesum diruang isolasi Covid 19 RSUD Dompu.

“Kalau terbukti bersalah akan diproses, dan ditindak tegas,” kata Iqbal seperti yang dulansir https://news.detik.com/ Jumat (22/1/2021).

Viralnya video mesum yang melibatkan anggota Polres Dompu beberapa hari terkahir membuat Polres setempat menggelar jumpa pers. Dalam jumpa pers yang dihadiri sejumlah wartawan dibeberkan kemajuan tentang penanganangan kasus tersebut.

Diantaranya menyampaikan telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti serta menahan dua tersangka yang diduga menyebarluaskan video adegan yang sangat memalukan itu.

Sementara oknum polisi yang diakui sebagai pemeran laki-laki telah dipindahkan dari ruang isolasi RSUD Dompu ke gedung isolasi Sanggilo Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Yang bersangkutan dikatakan belum bisa diperiksa karena masih diisolasi.

Dalam keteranganya Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH,SIK menyatakan oknum polisi sebagai pelaku perbuatan tak terpuji tersebut dapat dikenakan aturan disiplin Polri dan atau kode etik Polri serta pelangaran terhadap Undang-undang kekarantinaan dan penyebaran wabah penyakit Covid-19 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta.

“Aturan ini tidak menutup kemungkinan kita terapkan pada oknum anggota kepolisian ini. Untuk lawan jenisnya sudah kita identifikasi identitasnya dan akan segara dilakukan klarifikasi,” ujarnya. (DB01)

 

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]