Proyek Alat Metrologi, Kejaksaan Dompu Tahan Tiga Tersangka

Padahal Proyek Ini Dikawal Tim P4D Yang di dalamnya Ada Unsur Kejaksaan

DOMPUBICARA-Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu  NTB menahan tiga tersangka dalam pengadaan alat metrologi (alat ukur benda kerja) pada dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Dompu tahun 2018 lalu, senin malam 17 Juli 2023.

Tiga tersangka yang ditahan itu adalah SS, (pengguna angaran) Is (PPTK) dan S (pelaksana), dua ditahan di Lapas Dompu dan satu ditahan di sel Mapolres Dompu.

Kasus ini telah lama bergulir dengan adanya temuan kerugian negara oleh inspektorat Kabupaten Dompu sebesar Ro 160 juta. Atas temuan itu sang Kadis langsung mengembalikan kepada negara sesuai dengan arahan LHP dimaksud.

Seiring perjalanan waktu, ternyata ada pembengkakan kerugian negara sesuai dengan hasil audit inspektorat Fropinsi NTB dan itu itu yang dipakai oleh Kejaksaan Negeri Dompu untuk menjerat para tersangka.

Pengguna anggaran SS mengaku sangat heran atas penetapan dirinya sebegai tersangka, selain dengan kesadaranya yang tinggi langsung mengembalikan temuan kerugian negara, juga pelaksaan proyek pada dinas yang dipimpinya sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pelaksaan proyek itu juga diawasi secara ketat oleh Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang didalamnya terdapat unsur TP4 pusat, TP4D Kajati dan TP4D Kajari. Kerjasama antara pemerintah daerah dan kejaksaan memang sering dilakukan oleh pemerintah daerah agar kejaksaan bisa melaksanakan pengawalan setiap proses pelaksanaan proyek yang dilakukan.

Dan kerjasama seperti ini ditandai dengan penanganan MUO antara pihak kejaksaan dan pemerintah daerah setempat. ”Sejak awal proyek ini dikawal TP4D,” terang SS.

Kajari Dompu NTB, Marlambson Carol Williams dalam keterangan persnya Senin malam 17 Juli 2023 menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik memukan kerugian negara yang mencapai Rp 390 juta.

Atas temuan itu ketiga orang yang diduga terlibat dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sebagaimana ketentuan pasal 21 KUHP.

Para tersangka diduga melanggar primair pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU RI nomor 20 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (DB01)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *