Kerupuk Berpewarna Tekstil Ditemukan di Pasar Manggelewa, Dinkes Dompu Turun Tangan

Ilustrasi Sidak Pasar

DOMPU, DompuBicara.com — Pengawasan makanan dan minuman menjelang Ramadan di Kabupaten Dompu menemukan produk pangan yang terindikasi mengandung bahan berbahaya.

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan tim Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu di Pasar Manggelewa, Jumat, 27 Februari 2026. Dalam pemeriksaan menggunakan uji cepat di lapangan, petugas menemukan kerupuk mentah yang terindikasi mengandung Rhodamin B, zat pewarna yang tidak diperuntukkan bagi bahan pangan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Omiyati Fatimah, mengatakan indikasi tersebut diketahui melalui pemeriksaan cepat yang dilakukan langsung di lokasi.

“Dari hasil uji cepat, kerupuk mentah tersebut positif mengandung pewarna tekstil Rhodamin B. Ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi,” kata Omiyati dalam keterangan yang dikutip RRI, Jumat (27/2/2026).

Dari keterangan pedagang, kerupuk mentah yang ditemukan tersebut bukan merupakan produk yang dibuat di Dompu.

Pedagang menyebut produk itu dikirim dari industri rumahan di Pulau Jawa. Temuan ini membuat pengawasan terhadap makanan yang beredar menjadi penting, karena produk pangan yang masuk ke pasar daerah tidak seluruhnya berasal dari produsen lokal.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan makanan dan minuman selama Ramadan. Tim Dinkes tidak bekerja sendiri, tetapi turun bersama Kepolisian Resor Dompu dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu.

Sasarannya tidak hanya pasar tradisional. Tim gabungan juga menyisir sejumlah ritel modern untuk memastikan produk yang beredar dan dijual kepada masyarakat memenuhi ketentuan.

Selain kerupuk yang terindikasi mengandung bahan berbahaya, petugas menemukan sejumlah makanan yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Untuk produk tersebut, pedagang diminta segera menariknya dari rak penjualan dan mengembalikannya kepada distributor.

Pedagang yang kedapatan menjual makanan kedaluwarsa juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali memajang ataupun menjual produk yang masa berlakunya telah habis.

Petugas turut menemukan kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Barang tersebut langsung diamankan dalam kegiatan pemeriksaan.

Bagi Dinkes Dompu, pengawasan tersebut bukan sekadar pemeriksaan menjelang Ramadan. Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari produk yang dapat menimbulkan risiko kesehatan.

Omiyati menegaskan, apabila pelanggaran serupa masih ditemukan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan di Pasar Manggelewa sekaligus menunjukkan bahwa keamanan pangan bukan hanya persoalan produsen, tetapi juga menyangkut mata rantai distribusi hingga produk berada di tangan konsumen.

Karena itu, masyarakat perlu lebih teliti sebelum membeli makanan olahan, sementara pedagang memiliki tanggung jawab untuk memastikan produk yang dipajang dan dijual masih layak konsumsi serta memenuhi ketentuan keamanan pangan.

Pengawasan Dinkes menjadi penting untuk memastikan perlindungan tersebut tidak berhenti pada imbauan, tetapi benar-benar menyentuh produk yang beredar di pasar. (*Adv)