DOMPU, DompuBicara.com — Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu memastikan seluruh kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) yang dilaporkan hingga Juli 2026 telah mendapatkan penanganan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Data Dinkes mencatat terdapat 488 kasus gigitan HPR hingga Juli 2026. Seluruh korban telah ditangani melalui Puskesmas, mulai dari pencucian luka, pemberian obat hingga vaksinasi rabies sesuai kondisi masing-masing pasien.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Hj. Maria Ulfah, S.ST., M.Kes., mengatakan penanganan cepat menjadi bagian penting dalam mencegah risiko rabies setelah seseorang mengalami gigitan HPR.
“Kasus gigitan HPR sampai Juli ini ada 488 kasus. Semuanya sudah ditangani di puskesmas, mulai dicuci pakai sabun, diberikan obat dan vaksin,” kata Maria Ulfah, dikonfirmasi Selasa, 11 Agustus 2026.
Penanganan Dimulai dari Puskesmas
Puskesmas menjadi lini pelayanan pertama bagi masyarakat yang mengalami gigitan HPR. Setelah menerima pasien, petugas melakukan penanganan luka dan menentukan tindakan medis berikutnya sesuai kondisi korban.
Langkah awal berupa pencucian luka menggunakan sabun menjadi bagian penting dari penanganan. Selanjutnya, pasien mendapatkan obat dan vaksin rabies sesuai indikasi medis.
Dinkes memastikan hingga pertengahan Agustus 2026, ketersediaan obat dan vaksin rabies untuk penanganan korban masih mencukupi. Pasokan vaksin diperoleh melalui dukungan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi NTB.
Kondisi tersebut memungkinkan fasilitas kesehatan tetap memberikan respons terhadap masyarakat yang mengalami gigitan HPR tanpa harus menunggu ketersediaan vaksin dalam kondisi darurat.
Namun, bagi Dinkes, penanganan korban di fasilitas kesehatan bukan satu-satunya langkah yang diperlukan.
Pencegahan Harus Dilakukan Bersama
Maria Ulfah menegaskan bahwa tingginya kasus gigitan HPR tidak dapat diselesaikan hanya dari sisi pelayanan kesehatan. Upaya pencegahan harus dilakukan sejak sumber risikonya, terutama melalui pengendalian populasi dan pergerakan HPR.
Menurutnya, Dinas Kesehatan memiliki tugas utama menangani masyarakat yang telah menjadi korban gigitan. Sementara pengendalian HPR di lapangan membutuhkan keterlibatan instansi lain yang memiliki kewenangan terkait kesehatan hewan.
Karena itu, upaya pencegahan membutuhkan keterlibatan Dinas Peternakan, TNI, Polri, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat.
Pendekatan lintas sektor tersebut penting karena rabies merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan hubungan antara kesehatan manusia, kesehatan hewan dan lingkungan.
Dinkes juga mengingatkan bahwa ketersediaan vaksin tidak boleh membuat masyarakat mengabaikan upaya pencegahan. Semakin sedikit masyarakat yang mengalami gigitan, semakin kecil pula risiko munculnya kasus rabies pada manusia.
“Tidak bisa hanya mengandalkan itu. Harus ada upaya pencegahan. Karena vaksin harganya mahal dan mencegah lebih baik daripada mengobati,” ujar Maria.
Perlindungan Dimulai dari Lingkungan
Karena itu, masyarakat memiliki peran penting dalam pengendalian HPR, terutama dengan menjaga hewan peliharaan agar tidak berkeliaran dan segera melaporkan kejadian gigitan kepada petugas kesehatan.
Data 488 kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kesiapsiagaan layanan kesehatan harus berjalan beriringan dengan pencegahan di masyarakat.
Bagi Dinas Kesehatan Dompu, keberadaan layanan di Puskesmas yang mampu memberikan penanganan terhadap seluruh kasus yang dilaporkan menjadi bagian penting dari perlindungan masyarakat terhadap risiko rabies.
Di sisi lain, pengendalian HPR secara terpadu di lapangan menjadi pekerjaan bersama agar angka gigitan dapat terus ditekan dan risiko rabies terhadap masyarakat Dompu semakin kecil. (*/Adv)





