Dinkes Dompu Perkuat Perencanaan Obat, 68 Peserta Dibekali Strategi Pastikan Ketersediaan di Puskesmas

Ilustrasi RKO Dinkes Dompu

DOMPU — Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu memperkuat perencanaan kebutuhan obat di fasilitas pelayanan kesehatan melalui pembinaan, pelaporan dan evaluasi kepatuhan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) Tahun 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan melalui UPTD Instalasi Farmasi dan Perbekalan (IFP) Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu tersebut berlangsung di Aula Laberka, Kamis, 16 April 2026. Sebanyak 68 peserta mengikuti kegiatan yang melibatkan unsur Dinas Kesehatan, kepala BLUD UPTD Puskesmas se-Kabupaten Dompu, dokter serta penanggung jawab farmasi di Puskesmas.

RKO menjadi bagian penting dalam perencanaan pelayanan kesehatan karena digunakan untuk memetakan kebutuhan obat secara terencana. Menurut Dinas Kesehatan Dompu, RKO merupakan instrumen perencanaan yang wajib disusun setiap tahun oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan Dinas Kesehatan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Perencanaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah obat yang dibutuhkan. RKO juga menjadi dasar untuk mendukung ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat, sekaligus menunjang pelaksanaan berbagai program kesehatan, termasuk pelayanan dalam kerangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui kegiatan pembinaan dan evaluasi tersebut, Dinkes Dompu mendorong agar penyusunan serta pelaporan RKO dilakukan secara tepat, sesuai jadwal dan mengikuti format yang telah ditentukan.

Ada beberapa tujuan yang ditekankan dalam kegiatan ini, antara lain memastikan seluruh proses pembinaan, pelaporan dan evaluasi kepatuhan RKO Tahun 2026 berjalan, meningkatkan penggunaan obat secara rasional, efektif dan efisien, serta memperkuat pemahaman dan keterampilan pengelola kefarmasian dalam menyusun kebutuhan obat.

Aspek kepatuhan pelaporan juga menjadi perhatian. Dengan data kebutuhan yang disusun secara baik dan dilaporkan sesuai ketentuan, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat dalam melakukan perencanaan pengadaan dan pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Farmasi, Ditjen Farmalkes Kementerian Kesehatan, serta unsur Farmalkes Dinas Kesehatan Provinsi NTB.

Bagi pelayanan kesehatan tingkat pertama, perencanaan obat memiliki arti langsung bagi masyarakat. Ketersediaan obat yang direncanakan dengan baik membantu Puskesmas menjalankan pelayanan sesuai kebutuhan, sekaligus mengurangi risiko ketidaksesuaian antara kebutuhan pelayanan dengan persediaan.

Karena itu, penguatan RKO tidak semata-mata menjadi urusan administrasi kefarmasian. Data kebutuhan obat menjadi salah satu bagian dari upaya memastikan pelayanan kesehatan masyarakat di Dompu berjalan lebih terencana, efektif dan berkesinambungan. (*/Adv)