oleh

Dinilai Melanggar Baliho Caleg Ditertibkan

DOMPU—Dinilai melanggar, sejumlah Baliho, spanduk dan pamflet para calon anggota legislativ (Caleg), Kamis kemarin diturunkan secara paksa oleh petugas Sat Pol PP Dompu.

Upaya penertiban itu juga disaksikan pihak Panwaslu dan KPUD Dompu. Baliho, spanduk serta pamflet yang ditertibkan itu merupakan alat peraga yang terpasang dan terpampang di tempat-tempat yang dinilai melanggara seperti di depan halaman kantor instansi, sekolah, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya. Penertiban itu diawali petugas sekitar pukul 10.30 wita.

Lokasi yang pertama distreilkan petugas yakni baliho yang terpampang di depan halaman gedung Pemuda Dompu atau tepat berhadapan langsung dengan kantor Panwaslu Kabupaten Disisni sejumlah baliho berukuran besar diturunkan paksa petugas.

Dengan menggunakan parang, palu dan pisau. Baliho-baliho lengkap dengan tiang penyangganya di angkut petugas ke atas mobil truk Dalmas Sat Pol PP. Demikin pula, dengan sejumlah pamlet yang terpasang di pohon-pohon kayu di sepanjang ruas jalan Bhayangkara tak luput dari aksi sapu bersih petugas Sat Pol PP.

Penertiban ini pun sempat menyita perhatian sejumlah warga dan pengendara yang melintas. Bahkan ada beberapa orang warga nekat meminta petugas agar baliho tersebut tidak dirusak tapi diberikan ke warga untuk digunakan sebagai bahan pelindung kandang ayam. ‘’Belum bisa, ini harus kami amankan dulu sebagai barang bukti kegiatan,’’ tukas ketua Panwaslu Dompu Drs Arifuddin menanggapi permintaan seorang warga.

Di sela-sela kegiatannya Arifuddin mengatakan upaya tersebut terpaksa dilakukan mengingat pihaknya bersama KPU dan pemerintah telah beberapa kali mengingatkan para peserta pemilu agar taat aturan termasuk memperhatikan lokasi dan tempat pemasangan baliho ataupun alat peraga pemilu lainnya. ‘’Ini kan dipasang di areal perkantoran. Tentu ini melanggar,’’ katanya.

Arifuddin menegaskan, Panwaslu dalam persoalan ini sifatnya hanya mengawasi saja. Sedangkan kewenangan penuh untuk melakukan upaya penertiban itu murni ada di pihak KPUD maupun pemerintah daerah khususnya dinas instansi terkait. ‘’Kami hanya mengasi dan merekomendasikan. KPUD dan Pemda lah selaku eksekutornya,’’ jelasnya.

Penertiban dilakukan menuurut dia, selain menindaklanjuti adanya berbagai sorotan komponen warga. Juga sebagai implemntasi ketentuan dan peraturan KPU nomor 01 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Dan itu lanjut Arifuddin ditegaskan pula dalam pasal 17 ayat 1 yang mengatur tentang pemasangan alat peraga ditempat umum. ‘’Larangan ini pun telah diatur dalam Perbub. Jadi wajib untuk kita taati bersama,’’ pungkasnya.

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]