I. Pendahuluan: Jebakan Asumsi dalam Ruang Sidang
Bertahun-tahun lamanya, panggung penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia riuh oleh sebuah ironi: seseorang bisa dijebloskan ke penjara bukan karena terbukti mengantongi uang negara, melainkan karena kalkulasi di atas kertas mengenai “potensi” kerugian yang belum tentu terjadi. Frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (yang kini bertransformasi menjadi Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional) kerap menjadi pasal karet yang elastis. Ia dengan mudah ditarik ke sana kemari demi memenuhi syahwat konfirmasi dalam pemenuhan target perkara.
Akibatnya, terjadi kerancuan akut yang gagal dipahami secara jernih oleh publik, bahkan oleh sebagian aparat penegak hukum sendiri. Setiap ada kegagalan bisnis di tubuh BUMN/BUMD, keterlambatan proyek fisik, atau kesalahan administratif birokrasi, narasi yang dibangun selalu tunggal: ada kerugian negara, dan itu adalah korupsi.
Rangkaian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru pada awal tahun 2026 hadir sebagai hantaman keras sekaligus “koreksi total” atas praktik penegakan hukum yang sarat subjektivitas ini. Melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 66/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa “matematika” korupsi tidak boleh lagi dihitung dengan ilmu kira-kira atau sekadar didasarkan pada “audit pesanan”.
II. Anatomi Masalah: Dari Potential Loss hingga Forum Shopping Auditor
Jika kita membedah praktik penegakan hukum korupsi selama ini, setidaknya ada dua problem mendasar yang menjadi akar ketidakpastian hukum:
Pertama, Pemaksaan Delik Formil Melalui Potential Loss.
Aparat penegak hukum sering kali enggan menunggu sampai kerugian itu benar-benar terjadi secara riil (actual loss). Pendapat Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. sangat relevan dalam konteks ini. Beliau berulang kali mengingatkan bahwa kegagalan membedakan antara risiko bisnis (business risk) dengan kesengajaan jahat (mens rea) untuk merugikan negara adalah kecacatan fatal. Ketika risiko kebijakan atau kegagalan pasar dikategorikan sebagai potential loss yang dipidanakan, hukum telah kehilangan sifat ultimum remedium-nya dan berubah menjadi alat yang menakutkan bagi roda perekonomian.
Kedua, Dualisme dan Kebebasan Memilih Auditor (Forum Shopping).
Sebelum adanya ketegasan MK, penegak hukum kerap melakukan pencarian lembaga auditor yang “sejalan” dengan kepentingan penyidikan. Jika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya penyimpangan, penyidik jamak berpaling meminta bantuan lembaga pengawas internal lain atau bahkan menggunakan ahli dari luar untuk memformulasikan angka kerugian sendiri.
Mantan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL., dalam berbagai pemikirannya menegaskan bahwa setiap lembaga memiliki batas kompetensi absolut. Membiarkan lembaga non-auditor eksternal menetapkan kerugian negara yang bersifat final demi kepentingan mendakwa adalah bentuk pelanggaran serius terhadap asas kepastian hukum yang adil (due process of law).
Menguji Tuduhan Berbelit-Belit Terhadap Nadiem Makarim Dalam Kasus Chromebook
III. Konfrontasi Paradigma: Putusan MK vs SE Jampidsus 2026
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 secara sadar membersihkan benang kusut ini dengan menetapkan dua batasan jelas, kerugian harus bersifat nyata (actual loss) dan mengunci kewenangan penilaian kerugian negara secara final hanya pada BPK selaku pemegang mandat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., sejak awal menyatakan bahwa BPK adalah institusi tertinggi yang diberikan “mahkota” oleh konstitusi untuk menyatakan ada tidaknya kerugian negara.
Namun, ketegasan konstitusional ini langsung direspons secara defensif oleh korps Adhyaksa. Melalui Surat Edaran (SE) Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang terbit Mei baru-baru ini, Kejaksaan Agung menginstruksikan para jaksa di daerah untuk tetap memedomani Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012. Kejagung berargumen bahwa penentuan kerugian negara tetap bersifat terbuka dan bisa menggunakan instrumen di luar BPK, seperti BPKP, Inspektorat, bahkan hitungan kejaksaan sendiri.
Benturan paradigma ini memperlihatkan pertarungan sengit di lapangan: di satu sisi ada tuntutan kepastian hukum yang ketat (legal certainty), di sisi lain ada ego institusional penegak hukum yang menginginkan fleksibilitas demi efisiensi pemberantasan korupsi.
IV. Mengunci Kepastian: Urgensi Sinkronisasi SEMA 2/2024
Selisis tafsir antara Surat Edaran Kejaksaan Agung dan Putusan MK ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena akan memicu gangguan hukum bagi para hakim di pengadilan Tipikor. Di sinilah Mahkamah Agung (MA) harus mengambil peran sebagai the ultimate arbiter (wasit tertinggi).
Langkah yang paling logis dan mendesak saat ini adalah menyelaraskan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026. SEMA 2/2024 yang ada saat ini masih bersifat kompromistis karena masih membuka celah bagi hakim untuk menerima audit non-BPK asalkan hakim meyakininya.
MA harus merombak SEMA tersebut secara radikal dengan menegaskan klausul eksklusivitas: hakim hanya boleh menerima dalil kerugian keuangan negara yang bersumber secara resmi dan final dari BPK. Jika MA menutup pintu pengadilan bagi audit di luar BPK, maka perdebatan di tingkat hulu (penyidikan) otomatis selesai. Mau tidak mau, penyidik harus patuh karena muara dari seluruh berkas perkara adalah keyakinan hakim di ketuk palu sidang.
V. Jalan Tengah Badan Legislasi DPR RI
Menariknya, dinamika ini ditangkap secara makro oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam rapat-rapat harmonisasi hukum terbaru, Baleg menunjukkan sikap yang akomodatif namun realistis. Di satu sisi, Baleg mendukung penguatan pintu tunggal BPK demi melindungi para birokrat dari ketakutan mengambil kebijakan serta demi kepastian investasi. Namun di sisi lain, Baleg mengkhawatirkan terjadinya penumpukan perkara (bottlenecking) mengingat keterbatasan personel BPK di daerah.
Sebagai jalan keluar jangka panjang yang akan dituangkan dalam revisi UU Tipikor, Baleg merancang formula kompromi yang bijaksana: Menjadikan BPK sebagai Lembaga Validasi Akhir. Melalui mekanisme ini, BPKP atau Inspektorat tetap diperbolehkan melakukan audit investigatif di tahap awal penyidikan agar pergerakan penegak hukum tidak terkunci. Namun, sebelum berkas tersebut dilimpahkan ke meja hijau, hasilnya wajib disupervisi, divalidasi, dan disahkan oleh BPK.
VI. Kesimpulan: Menegakkan Hukum Tanpa Melanggar Hukum
Menghukum pelaku korupsi adalah keharusan, namun menegakkan hukum dengan cara menabrak prinsip-prinsip hukum tata negara adalah sebuah kejahatan tersendiri atas nama keadilan.
Rangkaian Putusan MK di tahun 2026, yang direspons oleh gagasan revisi SEMA oleh MA serta konsep validasi akhir oleh Baleg DPR, harus dilihat sebagai momentum emas untuk melakukan restrukturisasi penegakan hukum di Indonesia. Aparat penegak hukum tidak bisa lagi berlindung di balik tameng elastisitas delik formil dan angka-angka asumsi.
Pada akhirnya, kejernihan membedakan antara kerugian keuangan negara yang nyata dengan risiko administratif/bisnis bukan hanya akan menyelamatkan nasib para profesional yang lurus, melainkan juga mengembalikan marwah Indonesia sebagai negara hukum yang beradab, objektif, dan berkepastian. (REDAKSI)







