Tulisan Reza Indragiri Amriel tentang bahaya penggunaan criminal profiling dalam persidangan pidana sesungguhnya mengandung pesan yang jauh lebih besar daripada sekadar perdebatan mengenai psikologi forensik.
Pesan itu sederhana namun fundamental, seseorang tidak boleh dihukum berdasarkan siapa dirinya, melainkan berdasarkan apa yang terbukti dilakukannya.
Menanti Putusan Hakim PT Tipikor Mataram : Uji Nyali Marwah BPK vs Syahwat Auditor Tandingan
Kritik tersebut muncul ketika Reza menyoroti penggunaan criminal profiling yang berangkat dari asumsi mengenai kepribadian terdakwa. Melalui berbagai instrumen psikologis, seseorang dapat digambarkan memiliki trauma masa lalu, kecenderungan agresif, gangguan kepribadian, atau karakter yang dinilai negatif. Persoalannya, gambaran psikologis semacam itu kemudian berisiko digunakan untuk memengaruhi keyakinan hakim bahwa terdakwa memang pelaku kejahatan yang didakwakan.
Di titik itulah Reza mengingatkan bahwa hukum pidana tidak mengadili kepribadian seseorang. Hukum pidana mengadili perbuatan.
Seorang terdakwa tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena memiliki profil psikologis yang buruk. Sebaliknya, ia hanya dapat dipidana apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Peringatan tersebut sangat relevan untuk dibaca ulang dalam konteks tindak pidana korupsi.
Sebab jika dalam perkara pidana umum terdapat risiko penghukuman berdasarkan criminal profiling, maka dalam perkara korupsi terdapat kecenderungan lain yang tidak kalah berbahaya, yakni penghukuman berdasarkan apa yang dapat disebut sebagai profiling jabatan.
Profiling jabatan terjadi ketika seseorang tidak lagi dinilai berdasarkan perbuatannya, melainkan berdasarkan posisi yang melekat pada dirinya.
Seorang kepala dinas dianggap pasti mengetahui seluruh penyimpangan yang terjadi dalam organisasinya. Seorang Pejabat Pembuat Komitmen dianggap otomatis bertanggung jawab atas setiap persoalan dalam proyek yang ditanganinya. Seorang direktur perusahaan dianggap pasti mengendalikan seluruh tindakan bawahannya. Seorang pengguna anggaran dianggap selalu mengetahui setiap detail penggunaan keuangan negara.
Ketika kerugian negara ditemukan, perhatian kemudian tertuju kepada mereka yang berada di posisi strategis tersebut. Jabatan berubah menjadi titik sentral pembuktian. Kewenangan diperlakukan seolah-olah identik dengan kesalahan pidana.
Tiga Oknum Jaksa Diduga Peras Camat Pajo, Masuk Meja Komisi III DPR RI
Padahal hukum pidana tidak pernah mengenal asas bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula peluang untuk dianggap bersalah.
Yang dibuktikan dalam hukum pidana bukanlah jabatan, melainkan perbuatan. Namun dalam praktik, tidak jarang ditemukan pola berpikir yang bergerak sebaliknya.
Kerugian negara ditemukan terlebih dahulu. Setelah itu dicari pihak yang memiliki kewenangan. Lalu dibangun konstruksi bahwa karena memiliki kewenangan, maka yang bersangkutan pasti mengetahui, menyetujui, mengendalikan, atau setidaknya bertanggung jawab atas seluruh akibat yang timbul.
Cara berpikir semacam ini tampak logis pada pandangan pertama, tetapi sesungguhnya mengandung lompatan yang berbahaya.
Kewenangan bukanlah bukti, jabatan bukanlah alat bukti, tanggung jawab administratif bukanlah pertanggungjawaban pidana.
Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena berada pada posisi yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
Ia hanya dapat dipidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Di sinilah kritik Reza menemukan relevansinya dalam perkara korupsi.
Jika criminal profiling berpotensi menciptakan asumsi bahwa seseorang melakukan kejahatan karena kepribadiannya dianggap buruk, maka profiling jabatan menciptakan asumsi bahwa seseorang melakukan korupsi karena posisinya dianggap strategis.
Keduanya memiliki akar persoalan yang sama: menggantikan pembuktian dengan prasangka.
Masalah menjadi lebih kompleks ketika asumsi tersebut memperoleh legitimasi melalui keterangan ahli.
Dalam banyak perkara korupsi, ahli dihadirkan untuk menjelaskan aspek teknis tertentu, mulai dari pengadaan barang dan jasa, administrasi pemerintahan, konstruksi, keuangan negara, hingga audit kerugian negara.
Peran tersebut tentu penting. Namun persoalan muncul ketika ahli tidak lagi berhenti pada wilayah keilmuan, melainkan mulai memasuki wilayah yang menjadi domain hakim.
Ahli tidak lagi sekadar menjelaskan prosedur. Ahli mulai menilai siapa yang harus bertanggung jawab.
Ahli tidak lagi menerangkan sistem. Ahli mulai menyimpulkan kesalahan.
Ahli tidak lagi menjelaskan fakta teknis. Ahli mulai membangun keyakinan mengenai siapa yang patut dipidana.
Pada titik inilah keterangan ahli berpotensi berubah dari alat bantu pencarian kebenaran menjadi alat legitimasi terhadap asumsi yang sejak awal telah dibangun.
Padahal hukum acara pidana menempatkan keterangan ahli hanya sebagai salah satu alat bukti. Keterangan ahli tidak pernah dimaksudkan untuk menggantikan fungsi hakim dalam menentukan ada atau tidaknya kesalahan pidana.
Lebih jauh lagi, keberadaan kerugian negara juga tidak boleh secara otomatis diperlakukan sebagai bukti adanya korupsi.
Kerugian negara adalah fakta keuangan. Korupsi adalah peristiwa pidana. Keduanya memang dapat berkaitan, tetapi tidak identik.
Di antara keduanya masih terdapat unsur melawan hukum, unsur kesalahan, hubungan kausal, serta berbagai elemen pidana lain yang wajib dibuktikan secara ketat.
Karena itu, setiap perkara korupsi harus kembali kepada pertanyaan yang paling mendasar: apa sebenarnya perbuatan terdakwa?
Bukan siapa jabatannya. Bukan seberapa besar kewenangannya. Bukan seberapa tinggi posisinya dalam struktur birokrasi.
Melainkan apa tindakan konkret yang dilakukan, keputusan apa yang diambil, keuntungan apa yang diperoleh, dan bagaimana hubungan tindakan tersebut dengan kerugian negara yang didalilkan.
Pada akhirnya, kritik Reza Indragiri tidak hanya berbicara tentang psikologi forensik. Kritik tersebut sesungguhnya merupakan pengingat tentang hakikat hukum pidana itu sendiri.
Bahwa pengadilan tidak boleh mengadili watak. Pengadilan tidak boleh mengadili status. Pengadilan tidak boleh mengadili jabatan. Pengadilan hanya boleh mengadili perbuatan yang terbukti.
Sebab ketika seseorang dihukum karena profil kepribadiannya, keadilan kehilangan objektivitasnya. Dan ketika seseorang dihukum karena profil jabatannya, negara hukum kehilangan fondasinya.
Di saat itulah proses peradilan tidak lagi bergerak berdasarkan pembuktian, melainkan berdasarkan asumsi. Dan dalam negara hukum, tidak ada ancaman yang lebih berbahaya daripada asumsi yang diperlakukan sebagai kebenaran. (*)







