oleh

Perda Hak Keuangan dan Administratif DPRD Dompu Disyahkan

 

DOMPU—DPRD Dompu kamis 03 Agustus 2017 mensyahkan Perda Hak Keuangan dan Administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Ketuk palu itu melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD setempat Yuliadin Bucek.

Hadir pula yang mewakili Bupati Dompu Asisten I H Sudirman Hamid,M,Si serta para pejabat teras daerah. Perda itu merujuk pada PP nomor 18 tahun 2017 yang mengatur tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

Delapan fraksi DPRD setempat satu persatu memberikan tanggapan akhir atas perda tersebut. Seluruh fraksi sepakat menyatakan menerima rancangan Perda untuk menjadi perda.

Kedelapan fraksi yang membacakan tanggapan akhir fraksi adalah Patuwai SH (PAN), Sirajuddin,SH (PAN), Didi Wahyudi,SE (Gerindra), Andi Bahtiar SE (Nasdem), Abdullah S.Kel (PKS), Drs Muhtar (PDIP), Nadirah,SE,Akt (PBB) dan H Muhammad (Demokrat) .

Asisten 1 Setda Dompu Drs H Sudirman Hamid,M.Si yang mewakili Bupati Dompu dalam sambutan singkatnya menyatakan, dengan disyahkanya Perda Hak Keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD tentu saja akan terjadi peningkatan tunjangan yang diterima.

Dengan demikian sudah pasti akan terjadi pula peningkatan kinerja pimpinan dan anggota DPRD. ‘’Dengan disyahkanya Perda ini kita berharap kinerja DPRD semakin meningkat,’’ paparnya.

Sementara Sekwan DPRD Drs Khaerunnasa menyatakan perda yang telah disyahkan DPRD tersebut masih akan dievaluasi lagi oleh Gubernur NTB’ Paling lama akhir agustus ini evaluasi sudah selesai dan september mendatang bisa langsung diterapkan.

Sekwan mengaku belum tahu kenaikan tunjangan yang akan diterima pimpinan dan anggota DPRD setelah perda diterapkan. Tetapi yang pasti akan ada tunjangan tunjangan transportasi dan perumahan.

‘’Bagi yang ingin mendapat tunjangan seperti transportasi harus mengembalikan seluruh kendaraan yang dipakai baik roda empat maupun roda dua,’’ pungkasnya. (DB01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]