oleh

Ketua DPRD : Kalau Ada Yang Rampok Kita Sikat Ramai-Ramai

DOMPU-Munculnya video anggota DPRD Dompu yang menuding lembaganya ada perampok uang rakyat ditanggapi oleh Ketua DPRD setempat Yuliadin Bucek. Menurut dia kalau ada yang merampok uang rakyat maka seyogyanya harus disikat ramai-ramai.

Ditemui dikediamanya, Jum’at 06 September 2017, Bucek menyayangkan munculnya video dimedia sosial. Disayangkanya karena video yang diunggah itu hanya sepotong sehingga tidak bisa menggambarkan kejadian secara utuh.

”Dalam kejadian itu ada runutanya dan sudah saya jelaskan bahwa program aspirasi itu legal, tetapi videonya hanya sepotong,” sesalnya.

Nonton videonya…..

Baginya apa yang disampaikan anggota DPRD dari fraksi Golkar Abdul Fakkah adalah sebuah dinamika dan itu sebagai warning untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap jalan roda pemerintahan ini.

Siapapun yang melakukan penyimpangan kata dia hendaknya diproses sesuai hukum yang berlaku. Begitupun soal tudingan ada perampok Bucek mempersilahkan untuk melaporkan secara hukum sehingga dapat dibuktikan kebenaran. ”Siapapun dia, apakah DPRD, dinas laporkan saja. Presiden saja bisa dilapor orang,” tandasnya.

Bucek juga meluruskan soal program aspirasi, dikatakanya program aspirasi adalah murni untuk kepentingan masyarakat dan tidak ada untuk kepentingan pribadi anggota DPRD. Dalam UU MD3 salah satu tugas DPRD untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. ”Jadi program aspirasi itu boleh dan tidak dilarang,” tegasnya.

Sejauh ini DPRD telah memperjuangkan sekitar Rp 55 Miliyar yang tersebar sejumlah OPD yang ada. ”Boleh dicek di dinas instansi, kita perjuangan aspirasi rakyat bersama pemerintah,” lanjutnya.

Terkait dengan pengakuan Abdul Fakkah yang dipanggil ketua DPRD, menurut Bucek seolah-olah pihaknya ingin menyuap, padahal dipanggilnya Abdul Fakkah untuk menyampaikan program aspirasinya untuk kepentingan masyarakat. ”Kita panggil karena beliau belum memasukan program aspirasi untuk kontituenya,” jelasnya.

Karena anggaranya yang terbatas maka disarankan agar memasukan program aspirasi sebesar Rp 200 juta. Tetapi Abdul Fakkah menyatakan tidak mau dan pihaknya tidak berani memaksakan kehendak agar Fakkah memasukan program aspirasinya.

”Sekali lagi saya tegaskan bahwa program aspirasi adalah legal, siapa yang menghalang-halangi program itu adalah penghianat,” tandasnya.

 

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]