oleh

MUI Temukan Unsur Haram Dalam Vaksin MR

DOMPU – Vaksin MR yang sempat menjadi perdebatan dikalangan masyarakat, oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditemukan unsur babi (Haram) yang terkandung didalam vaksin tersebut.

Rapat pleno yang diadakan dari Jumat (17/08) Minggu lalu hingga Senin (20/08) kemarin, seperti yang dilansir pada laman resminya mui.or.id MUI menetapkan hukum memberikan vaksin MR adalah mubah.

MUI menetapkan mubah, karena keadaan atau kondisi keterpaksaan, belum ditemukannya vaksin yang halal atau suci, karena menurut keterangan sumber ahli bahaya yang ditimbulkan akibat belum di imunisasi. MUI menggaris bawahi akan selalu mendorong pemerintah agar menemukan vaksin yang halal dan suci.

Peredaran vaksin MR di Dompu sendiri telah diberhentilan peredarannya sementara dengan alasan menunggu keputusan dari Bupati Dompu.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dikes Kabupaten Dompu Maman SKM membenarkan temuan MUI tersebut.

“Kami sedang menunggu perintah selanjutnya dari Bupati, apakah terus dilanjutkan atau diberhentikan peredarannya” pungkas Maman

Pihaknya mengaku dari jumlah target anak yang akan diimunisasi vaksin MR 80.178 anak, pihaknya baru melaksanakan sekitar 10 porsen saja. (DB03)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]