oleh

Operasi Yustisi, Ditemukan 300 Pelanggar, 20 Hukum Push-up, 10 Dihukum Sapu Jalan

DOMPU-Polres Dompu NTB tak henti-hentinya menggelar operasi untuk memutur mata rantai penyebaran Covid 19. Seperti operasi Yustisi yang digelar Jum’at 23 Oktober di jalan negara Kelurahan Bali Dompu menemukan 300 pelanggar.

270 pelanggar hanya diberi sanksi teguran, 20 pelanggar dihukum push-up sedangkan 10 pelanggar lainya dihukum untuk menyapu jalan negara disekitar itu. ”Ini adalah hukum sosial supaya ada efek jeranya,” kata Kabag Ops Polres Dompu AKP I Komang Astrawan yang memimpin operasi itu.

Selain memberikan hukuman, para petugas sambil memberikan pemahaman betapa pentingnya mematuhi prtokol Covid ditengah pandemi yang masih berlangsung. Prtokol kesehatan diatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020, Dan Pergub NTB Nomor 50 tahun 2020.

Diakuinya penyebaran virus Covid didaerah Dompu masih tinggi, karena itu diminta seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam meminimalisir penyebaran Covid. ”Harus ada kesadaran bersama agar penyebaran Covid 19 dapat dihentikan,” pungkasnya.

Operasi Yustisi yang digelar didepan kantor Bawaslu Dompu mendapat perhatian pengguna jalan dan warga sekitar. Tak ada yang melawan, hukum fisik push-up dan sapu jalan tetap dilakukan oleh pelanggar. (DB01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]