oleh

Operasi Yustisi, Pelanggar Tak Pakai Masker Diganjar Push-Up

 

DOMPUBICARA-Aparat Polri dan TNI di Kabupaten DompuSenin, 19 Oktober 2020  menggelar operasi Yustisi penegakan hukum Perda Pemprov NTB nomor 7 2020 tentang penyebaran penyakit menular terutama ditengah pandemi Covid 19 yang masih berlangsung.

Operasi gabungan yang dipusatkan depan RSUD itu berhasil menjaring 15 pelanggar sepeda motor yang tidak menggunakan masker. Tanpa ampun ke 15 itu langsung diganjar dengan hukuman push-up setelahnya diberikan masker gratis.

Tak ada protes apalagi melawan bagi 15 pelanggar, mereka segera turun keaspal dan melakukan push-up sembari petugas menghitung jumlah gerakanya.

Ketua tim operasi Yustisi Kabag OPS Polres Dompu, AKP. Komang Astrawan, menyatakan operasi yang langsung ditindak ditempat tersebut diharapkan menjadi bagian penting untuk munculnya efek jera terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol Covid 19 ditengah pandemi yang masih berlangsung. ‘’Sebab hingga saat ini masih saja ada yang tidak mematuhi protokol Covid,’’ katanya.

Untuk itu Koman Astrawan minta agar dengan kesadaran yang tinggi warga dapat mematuhi protokol Covid segingga mata rantai penyebaran virus orona terputus. ‘’Kita ingin ada kesadaran yang tinggi untuk mematuhi protokol Covid,’’ pungkasnya. (DB01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]