oleh

Status Tersangka Wakil Wali Kota Bima Minta di Cabut

DOMPU-Status tersangka Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan SH diminta agar segera dicabut mengingat penetapan tersangka melalui surat bernomor S. Tap/159/ XI/2020/Reskrim Tertanggal 10 November 2020 Atas Dugaan tindak Pidana Pembangunan Dermaga atau Jetty tanpa ijin cacat hukum dan menciderai rasa keadilan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum tersangka, Rusdiansyah, SH,MH Senin 16 Nopember 2020. Menurutnya aturan pidana yang dilanggar tersangka pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah tidak berlaku lagi sebagaimana telah di ubah dalam pasal 22 ayat 36 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

”Sehingga kalau ada pelanggaran didalamnya tidak mengantongi izin seperti Amdal, UKL/UPL, dan pengelolaan limbah hanya dikenakan sanksi administratif,” tegas Rusdiansyah.

Karena itu kata ada Advokat muda ini, Polres Bima Kota harus menerbitkan SP3 atas Laporan polisi Nomor: LP/K/242/IX/2020/2020/NTB/Res Bima Kota tanggal 24 September 2020 Karna sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 22 ayat 32 Pasal 82A mengatur jika pelaku usaha menjalankan kegiatannya tidak mengantongi ijin maka akan dikenai sanksi administrasi.

Sebagaimana diberitakan, Wakil Wali Kota Bima resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Bima Kota atas pembangunan dermaga disekitar villa pribadinya tanpa ijin di pantai Bonto Kelurahan Kolo Kota Bima.

Dermaga yang terletak dilahan konservasi itu dibangun dengan nilai estetika yang tinggi sehingga menjadi destinasi wisata gratis baru bagi masyarakat Kota Bima, Kabupaten Bima bahkan Kabupaten Dompu.

Masyarakat dari berbagai kalangan berdatangan kesana dan masuk secara gratis untuk menikmati panorama pantai sambil mengabadikan momen bersama keluarga, sahabat diatas dermaga yang dibangun dengan seni yang tinggi itu.

Karena membangun dermaga tersebut kini Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan harus berhadapan dengan hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka. (DB01)

Komentar

Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Bijaklah dalam pemilihan kata yang tidak mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA. Salam hangat. [Redaksi]